Selasa, 7 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Hakim PN Jaksel: Penggeledahan & Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Ini Alasannya

Hakim PN Jaksel
Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 7 Juli 2026. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo tidak sah karena cacat formil.

Putusan itu langsung memengaruhi status tindakan paksa yang sebelumnya dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo. Meski begitu, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.

Amar putusan praperadilan Roy Suryo

Dalam sidang yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menegaskan penggeledahan di rumah Roy Suryo tidak sah. Hakim menyebut tindakan itu bertentangan dengan syarat formil yang harus dipenuhi penyidik sebelum melakukan penggeledahan.

“Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tidak sah,” kata hakim dalam persidangan, dikutip Selasa (7/7).

Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo tidak sah. Dalam amar putusan, majelis menyebut surat perintah penangkapan yang dipakai penyidik tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.

Pada titik ini, seluruh proses paksa yang dipersoalkan Roy Suryo dinilai bermasalah dari sisi prosedur.

Praperadilan Roy Suryo tidak dikabulkan seluruhnya

Meski begitu, hakim berhenti di tengah jalan. Permohonan Roy Suryo hanya dikabulkan sebagian, bukan seluruhnya. Majelis tetap menolak bagian permohonan yang tidak beralasan menurut penilaian hakim.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim. Lalu ia menambahkan, “Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.”

Dengan putusan itu, pengadilan tidak otomatis menghentikan seluruh perkara pokok yang sedang ditangani penyidik. Yang dibatalkan adalah tindakan hukum yang dinilai tak sah, bukan seluruh proses penyidikan secara keseluruhan.

Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. “Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan adalah tidak sah,” kata hakim membacakan putusan.

Sementara itu biaya perkara dibebankan kepada termohon, yakni Polda Metro Jaya, dengan nilai nihil.

Dampaknya bagi proses hukum di Polda Metro Jaya

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda