Merespons penjelasan tersebut, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto menegaskan keterbukaan lembaganya.
“Dewan Pers pada prinsipnya terbuka bagi setiap organisasi pers yang ingin menjadi konstituen, sepanjang memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kami tidak akan mempersulit, asalkan syarat lengkap tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Yogi.
Ia menambahkan, proses verifikasi bukanlah bentuk penghambatan, melainkan upaya menjamin bahwa organisasi yang diakui benar-benar berkomitmen menjaga kualitas ekosistem pers nasional.
“Semakin banyak organisasi yang memenuhi syarat tentu semakin baik, namun kualitas organisasi tetap menjadi prioritas utama,” imbuhnya.
Para pimpinan Dewan Pers juga memberikan apresiasi atas semangat PJS dan mendorong agar konsisten dalam melakukan pembinaan anggota, terutama dalam hal kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini ditutup dengan sinyal positif bagi PJS untuk segera menyerahkan berkas persyaratan lengkap guna menjalani tahapan verifikasi resmi pada tanggal 23 Juli mendatang.
Diketahui, pada hari yang sama Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) juga melaksanakan audiensi serupa. Hal ini menunjukkan semangat bersama untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang semakin profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Langkah PJS memenuhi syarat menuju status konstituen menjadi bukti tumbuhnya kesadaran organisasi pers untuk tertib dan berstandar nasional. Dukungan Dewan Pers membuka peluang besar bagi PJS untuk semakin berkontribusi dalam meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia.
FAQ (Pertanyaan Umum)
Q: Apa tujuan utama pendirian PJS?
A: Merangkul dan membina wartawan yang belum terakomodasi agar memiliki kompetensi dan diakui secara profesional.
Q: Kapan batas penyerahan berkas verifikasi?
A: PJS diminta melengkapi dan menyerahkan berkas untuk diverifikasi pada tanggal 23 Juli 2026.
Q: Berapa jumlah anggota dan sebaran PJS saat ini?
A: Memiliki lebih dari 1.000 anggota dengan kepengurusan yang sudah terbentuk di 25 provinsi di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.