BANJARMASIN — DPRD Kalimantan Selatan gencar sosialisasi Peraturan Daerah tentang pemberdayaan desa. Wakil Ketua Komisi I Habib Hamid Bahasyim menekankan pentingnya masyarakat memahami skema pemberdayaan yang sudah diatur dalam regulasi daerah.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berlangsung Jumat (3/7/2026) di Desa Guntung Besar, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) — sekitar 70 km tenggara Banjarmasin.
“Peningkatan pemahaman pemberdayaan desa itu sangat penting,” kata Habib Hamid saat dikonfirmasi Selasa malam. Anggota Fraksi PKS itu menekankan bahwa Perda 4/2016 menjadi landasan hukum untuk mendorong desa mandiri, sejahtera, dan berdaya saing melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
Aturan Komprehensif Pemberdayaan
Peraturan daerah tersebut mengatur beragam aspek pemberdayaan. Mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan potensi ekonomi desa — semuanya tertuang dalam satu regulasi terpadu.
“Artinya, pemerintah sudah memberikan kerangka kerja lengkap,” jelas Habib. “Tinggal bagaimana masyarakat memahami dan memanfaatkannya secara maksimal.”
Sosialisasi kali ini melibatkan dua narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel: Muhammad Agus Fariady dan Mugiharto Wakhmadi. Keduanya menjelaskan substansi perda dan implementasinya di lapangan.
Sinergi Tiga Pilar Kunci Sukses
Muhammad Agus Fariady menekankan bahwa pembangunan desa bukan tanggung jawab pemerintah saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga desa, dan masyarakat untuk mencapai hasil optimal.
“Masyarakat perlu tahu hak, kewajiban, dan peluang apa saja yang tersedia dalam program-program pemberdayaan,” ujar Fariady. Hanya dengan pemahaman itu, manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata ke seluruh lapisan.
Sementara itu, Mugiharto Wakhmadi mengajak pendekatan berbeda: menggali potensi lokal yang sudah ada di setiap desa. Dia percaya setiap wilayah memiliki keunikan dan sumber daya tersendiri.
“Setiap desa harus mampu memanfaatkan apa yang dimilikinya secara optimal,” katanya. “Itu cara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan berkelanjutan.”
Respons Masyarakat Sangat Antusias
Kegiatan berlangsung dengan partisipasi tinggi. Para peserta tidak hanya mendengarkan — mereka aktif bertanya dan berdiskusi mengenai persoalan konkret yang dihadapi desa serta solusi praktis berdasarkan Perda 4/2016.
Ada pertanyaan tentang mekanisme pendanaan, cara mendaftarkan usaha desa, hingga cara mengurus izin untuk kegiatan ekonomi lokal. Semua dibahas secara terbuka dalam sesi tanya jawab.
Momentum ini penting. Menurut Habib, banyak desa masih kurang memaksimalkan instrumen hukum yang sudah ada. Pemahaman masyarakat yang lebih baik berarti lebih banyak program yang bisa berjalan dan lebih banyak kemanfaatan yang dirasakan rakyat.
Melalui kegiatan sosialisasi semacam ini, DPRD Kalsel berharap desa semakin bergerak menjadi unit pembangunan yang mandiri, maju, dan sejahtera — sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.