JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Kali ini, kritikan menyoal penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai miliaran rupiah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tanpa persetujuan legislatif yang jelas.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit langsung mendesaknya saat rapat kerja Rabu lalu (15/7/2026) di Kompleks Parlemen. Dana itu, kata Dolfie, seharusnya memerlukan persetujuan DPR sesuai Undang-Undang APBN 2026, bukan keputusan sepihak.
Rp400 Triliun Tersebar di Sistem Perbankan
Dalam rapat itu, Purbaya mengonfirmasi jumlah SAL yang telah ditempatkan di bank-bank BUMN. Total penempatan mencapai sekitar Rp400 triliun, dengan rincian yang sangat spesifik.
“Rp200 triliun tahun 2025, terus saya tambah ketika ada goncang-goncang itu. Waktu itu saya periksa, uang pemerintah di BI terlalu banyak, hampir Rp600 triliun. Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp400 triliun di sistem,” jelasnya kepada komisi.
Penempatan tersebut dibagi dalam tenor berbeda. Rp200 triliun ditempatkan hingga akhir 2026. Sementara Rp100 triliun ditetapkan untuk jangka pendek—tiga bulan. Sisanya, Rp100 triliun lagi, disiapkan untuk dana operasional yang bisa keluar masuk sesuai kebutuhan likuiditas pemerintah.
Logika Purbaya sederhana: dengan likuiditas sekaligus besar menumpuk di Bank Indonesia, risiko ketidakstabilan sistem keuangan meningkat. Dengan mendistribusikan ke Himbara, pemerintah menjaga cukupnya uang beredar tanpa membebani satu lembaga.
Persimpangan Manajemen Kas vs Wewenang Legislatif
Tapi Dolfie menangkap inti perselisihan yang berbeda. Bagi anggota DPR tersebut, ini bukan sekadar manajemen kas rutin—ini adalah penempatan dana publik yang, menurut aturan, harus mendapat legitimasi legislatif resmi.
“Penempatan SAL yang seperti ini, kalau ada perubahan atau penempatan baru, harus dengan persetujuan DPR. Khususnya di UU APBN 2026,” tegasnya tegas.
Purbaya merespons bahwa ini hanya manajemen kas, memindahkan dana dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa ada pengurangan atau penggunaan. Uang negara tetap utuh, hanya lokasi penyimpanan yang berubah. “Itu hanya manajemen kas saja, tidak ada yang dipakai sama sekali,” katanya.
Namun argumen itu ditampik Dolfie. Ia mengingatkan bahwa Purbaya sebelumnya mengaku sudah mendapat “lampu hijau” dari salah satu pimpinan DPR—tanpa menyebut nama siapa. Itu juga tidak cukup, tegas Dolfie. Persetujuan DPR harus formal, tercatat di notulensi rapat resmi, bukan sekadar pertemuan bilateral dengan tokoh-tokoh tertentu.
“Persetujuan DPR itu harus di rapat resmi, dengan notulensi. Tidak cukup Bapak datang satu per satu ke anggota DPR dan minta persetujuan orang per orang. Itu tidak sah,” jelas Dolfie dengan nada yang jelas.
Mengapa Persoalan Ini Penting
Pertentangan ini mencerminkan tegangan klasik antara eksekutif dan legislatif soal kontrol keuangan negara. SAL adalah sisa dana dalam anggaran tahunan—uang pemerintah yang belum terpakai. Keputusan menempatkan dana sebesar itu ke sektor tertentu bisa mengalihkan sumber daya, mempengaruhi alokasi kredit perbankan, atau membawa dampak sistemik.
Bagi DPR, ini bukan detail teknis semata. Ini tentang siapa yang memegang kuasa pengawasan atas pengeluaran dan pengelolaan keuangan publik. Jika Menteri Keuangan bisa memindahkan ratusan triliun rupiah atas inisiatif sendiri, otoritas legislatif menjadi lemah.
Di sisi lain, Purbaya tampak menganggap fleksibilitas dalam manajemen kas sebagai bagian dari kewenangannya yang diskresioner—terutama dalam kondisi pasar yang berguncang. Logika ekonominya masuk akal. Masalahnya, prosesnya yang dipertanyakan.
Akhir Rapat: Kompromi Semu
Mendengar penjelasan Dolfie, Purbaya tidak berdebat lebih jauh. Ia menerima masukan itu dan mengaku akan mempelajari ulang ketentuan UU APBN 2026. “Oke, kami pelajari lagi. Terima kasih, Pak. Itu dilakukan dengan niat baik untuk menjaga sistem kita semua,” tutup Purbaya.
Respons Purbaya terasa seperti menerima kekalahan setengah hati—mengiyakan untuk mempelajari lagi tanpa berkomitmen perubahan konkret. Dolfie, sebaliknya, telah mencatat kesalahannya untuk tindak lanjut legislatif. Friksi antara dua lembaga negara ini masih jauh dari selesai, dan bakal berlanjut dalam pembahasan UU APBN 2026 yang lebih formal nantinya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.