Rabu, 15 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Siap-Siap! Negara Akan Ambil Alih 605 Ha Lahan Berstatus HGB Non Aktif

Lahan HGB non aktif yang akan diambilalih pemerintah untuk pembangunan perumahan MBR di kawasan perkotaan
Pemerintah melalui ATR/BPN akan mengambilalih 605 hektare lahan HGB non-aktif di berbagai kota untuk pembangunan rumah susun bagi MBR. (Ilustrasi). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Pemerintah segera mengambilalih 605 hektare lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah tidak aktif di 15 provinsi. Lahan senilai Rp 21,5 triliun ini akan diubah menjadi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan lahan HGB yang sudah kadaluarsa dan tidak diperpanjang pemegang hak akan dikuasai kembali oleh negara. “Ada di 15 provinsi, di 120 titik. Di daerah perkotaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Langkah ini bagian dari strategi pemerintah mengurangi backlog perumahan melalui pembangunan rumah susun vertikal. Kementerian ATR/BPN menegaskan lahan yang diambil bukan HGB yang masih aktif, melainkan hanya yang telah berakhir masa berlakunya sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021.

Tersebar di 120 Lokasi, Jakarta Paling Banyak

Dari total 605 hektare, Jakarta menjadi provinsi dengan lahan HGB terbanyak yang akan diambilalih pemerintah. Nusron merinci, ada 65 hektare tersebar di sekitar 30 titik lokasi di ibu kota. Sisanya tersebar di berbagai kota besar lainnya di 14 provinsi.

Estimasi nilai lahan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) mencapai Rp 21,5 triliun. Angka ini menjadi pembiayaan potensial untuk pengembangan perumahan bagi kelompok MBR yang saat ini masih mengalami shortage atau kekurangan stok rumah.

Lokasi-lokasi lahan HGB non-aktif tersebut umumnya berada di kawasan perkotaan strategis, yang memudahkan akses dan infrastruktur dasar bagi calon penghuni rumah susun nantinya.

Mekanisme Bank Tanah dan Kerjasama Swasta

Setelah dikuasai negara, lahan-lahan tersebut akan dikelola melalui Bank Tanah. Lembaga itu kemudian menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) dan memberikan hak baru kepada pengembang atau pihak swasta yang akan membangun proyek perumahan. Mekanisme ini disebut konsolidasi vertikal atau skema B2B (business-to-business) antara Bank Tanah dengan swasta.

Nusron menjelaskan bahwa sistem kolaborasi ini dirancang agar proses pembangunan lebih cepat dan efisien. Swasta membawa keahlian dan modal konstruksi, sementara negara menyediakan lahan dan memastikan perumahan yang dibangun terjangkau untuk MBR.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda