Sabtu, 18 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok

Gedung Kejaksaan Agung tempat Don Ritto menjalani penahanan kasus TPPU
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI menjadi lokasi penahanan Don Ritto dalam kasus dugaan TPPU Asabri. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Don Ritto, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri periode 2020-2024. Penahanan ini dilakukan tak lama setelah tersangka diserahterimakan dari pihak kepolisian kepada penyidik Kejagung pada Jumat (17/7/2026).

Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 14.16 WIB. Saat tiba, tersangka yang dikenal dekat dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut masih mengenakan baju tahanan Polri berwarna oranye. Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk melakukan proses administrasi.

Dua jam berselang, Don Ritto keluar gedung dengan status baru: tahanan Kejaksaan Agung, ditandai dengan rompi merah muda.

Sangkaan Berlapis dalam Kasus Asabri

Penahanan ini segera memicu respons dari pihak kuasa hukum. Handika Hanggowongso, pengacara Don Ritto, menyatakan keterkejutannya atas keputusan penyidik. Menurutnya, langkah penahanan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI dilakukan secara mendadak setelah proses serah terima.

“Yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI,” ujar Handika di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dasar penahanan kliennya mengacu pada sangkaan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Perkara ini beririsan dengan penanganan kasus PT Asabri, khususnya pada klaster Tan Kian.

Langkah tegas Kejagung ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Don Ritto yang dikaitkan dengan lingkaran eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kasus ini memang menyita perhatian luas, terutama setelah mencuatnya temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan jutaan dolar Amerika Serikat yang disita penyidik dalam serangkaian pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Dampak pada Dinamika Penegakan Hukum

Bagi publik dan industri jasa keuangan, perkembangan kasus Asabri ini memberikan sinyal kuat mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan penyalahgunaan dana nasabah. Penahanan tersangka TPPU di level yang lebih tinggi menandakan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu alur pencucian uang.

Ketidakpastian nasib hukum dalam perkara besar seperti Asabri acap kali menciptakan sentimen negatif terhadap transparansi tata kelola lembaga negara. Namun, dengan langkah penahanan langsung ini, Kejagung mencoba memastikan bahwa seluruh rangkaian pidana dapat dipertanggungjawabkan di meja hijau.

Pihak kuasa hukum kini harus menyiapkan strategi pembelaan di tengah sangkaan TPPU yang memiliki ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan lanjutan masih bergulir. Fokus utama penyidik adalah mendalami aliran dana yang diduga masuk ke berbagai pihak, termasuk melacak keterlibatan oknum penyelenggara negara yang sebelumnya sempat diperiksa dalam kasus yang sama.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda