JAKARTA — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengejar target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) pada 21 Juli 2026.
Regulasi ini merupakan mandat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menginstruksikan pembentukan payung hukum kawasan tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diundangkan.
Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), menyatakan bahwa langkah tersebut memiliki arti strategis jika kawasan yang dibangun mampu menjadi infrastruktur yurisdiksi keuangan yang kompetitif, mandiri, dan tepercaya.
Selama ini, likuiditas nasional kerap mengalir ke luar negeri seperti Singapura untuk transaksi strategis dan pengelolaan kekayaan korporasi.
Melalui RUU PFII, pemerintah berupaya memutus rantai ketergantungan tersebut dengan menawarkan otonomi tata kelola administratif dan insentif perpajakan progresif.
Transformasi Poros Finansial Global
Pembangunan pusat keuangan internasional merupakan konsekuensi logis dari globalisasi. Mengutip kajian Davis (1990) dan Falzon (2001), kehadiran pusat finansial mampu memicu efek aglomerasi yang krusial bagi peningkatan kapasitas likuiditas.
Konsentrasi institusi keuangan dalam satu titik akan meningkatkan efisiensi operasional, memangkas biaya transaksi, serta menumbuhkan inovasi melalui pertukaran pengetahuan.
Kawasan Asia Pasifik kini menjadi episentrum baru keuangan dunia. Data The Global Financial Centres Index 39 (GFCI 39) yang diterbitkan pada Maret 2026 menunjukkan dominasi Asia dengan menempatkan enam pusat keuangan dalam daftar 10 besar dunia.
Tren ini berbanding terbalik dengan kawasan Amerika Utara dan Eropa Barat yang mencatatkan penurunan performa masing-masing sebesar 1,8 persen dan 1,6 persen.
Keberhasilan sebuah negara dalam membangun pusat keuangan, menurut riset Nguyen, Nguyen, dan Vo (2020), sangat bergantung pada empat faktor utama.
Berdasarkan analisis 16.384 kombinasi model menggunakan metode Bayesian Averaging of Classical Estimates (BACE), keempat determinan tersebut meliputi kebebasan perdagangan internasional, ukuran pasar, kualitas pendidikan tinggi dan pelatihan, serta ukuran pemerintah.
Tantangan dan Dampak Strategis
Pemerintah menaruh harapan besar bahwa PFII dapat menarik modal global untuk membiayai proyek strategis nasional. Kementerian Keuangan merancang ekosistem yang mencakup kemudahan imigrasi, perizinan, hingga insentif investasi terukur. Bagi industri, langkah ini diharapkan mampu mendorong transfer teknologi dan membuka lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi bagi sumber daya manusia di Indonesia.
Secara praktis, kehadiran pusat keuangan ini menjadi instrumen untuk merebut kembali kedaulatan finansial yang selama ini sempat bocor ke negara perantara. Meski demikian, pemerintah kini dihadapkan pada persaingan regional yang kian dinamis.
Selain harus bersaing dengan hegemoni Singapura yang sudah mapan, Indonesia juga perlu memitigasi manuver agresif dari negara tetangga seperti Vietnam yang mulai memperkuat posisi mereka dalam arus modal global.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.