Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Soal Pemindahan SAL ke Himbara, Purbaya: Sudah Koordinasi dengan BI

Soal Pemindahan SAL ke Himbara, Purbaya
Foto: Cnbcindonesia

JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan koordinasinya dengan Bank Indonesia terkait pemindahan dana saldo anggaran lebih (SAL) dari bank sentral ke Himbara. Langkah tersebut sempat menimbulkan pertanyaan tajam di rapat kerja Komisi XI DPR minggu lalu.

“Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia,” kata Purbaya di Istana Negara, Selasa (21/7/2026).

Pemindahan SAL ini bukan perkara teknis murni. Pertanyaan mengenai keabsahan dan mekanisme persetujuan muncul saat Purbaya menghadapi Komisi XI pada 15 Juli lalu. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit langsung menggali detail jumlah dana yang dipindahkan.

Purbaya tidak memberikan angka pastinya. Sebaliknya, dia menerangkan alasan di balik keputusan tersebut. “Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja,” tandasnya saat Dolfie mendesak untuk tahu besaran nominal pemindahan.

Perdebatan Soal Persetujuan DPR

Pertanyaan Dolfie berlanjut: apakah pemindahan SAL memerlukan persetujuan DPR? Purbaya langsung menjawab tidak. Dia mengatakan langkah ini hanya manajemen kas biasa tanpa keterlibatan uang nyata dalam pengeluaran APBN.

“Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya,” ungkapnya.

Jawaban itu ditolak Dolfie. Anggota parlemen itu menyebut ada perbedaan substansial antara aturan APBN 2025 dan 2026. Menurut ketentuan terbaru, penempatan SAL — di mana pun — harus mendapat persetujuan DPR.

“Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR,” papar Dolfie.

Purbaya menutup perdebatan dengan berjanji untuk mempelajari penjelasan tersebut lebih lanjut.

Pengecekan Ulang Regulasi

Namun beberapa hari kemudian, Purbaya kembali menyatakan posisinya. Dia mengklaim telah melakukan pengecekan terhadap aturan yang berlaku. Hasilnya, pemindahan SAL dari BI ke Himbara tidak bermasalah dan tidak memerlukan persetujuan DPR.

“Saya cek nggak, nggak diubah jadi nggak ada masalah itu. Jadi, masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR,” kata Purbaya di Istana Negara pada 15 Juli.

Langkah Purbaya memindahkan SAL ke Himbara merupakan bagian dari manajemen likuiditas pemerintah. Dengan menempatkan dana di bank-bank milik negara, Purbaya ingin memastikan kas pemerintah tersebar dan produktif. Namun, keputusan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terbaru yang lebih ketat dalam pengawasan penempatan SAL.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda