| Lapisan PKP | Tarif Pajak |
|---|---|
| Rp0 – Rp60 Juta | 5% |
| Rp60 Juta – Rp250 Juta | 15% |
| Rp250 Juta – Rp500 Juta | 25% |
| Rp500 Juta – Rp5 Miliar | 30% |
| Di atas Rp5 Miliar | 35% |
Simulasi Perhitungan PPh 21
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari simak dua contoh perhitungan PPh 21:
Contoh 1: Pak Budi (K/1) dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan
- Status: K/1 (Menikah dengan 1 anak)
- Gaji Pokok: Rp5.000.000/bulan
Perhitungan:
- Penghasilan Bruto 1 Tahun: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
- Biaya Jabatan (5% dari Rp60.000.000): Rp3.000.000
- Penghasilan Netto 1 Tahun: Rp60.000.000 – Rp3.000.000 = Rp57.000.000
- Pengurangan PTKP (K/1): Rp57.000.000 – Rp63.000.000 = -Rp6.000.000
Karena PKP Pak Budi adalah nol (atau minus), maka gaji Pak Budi dengan status K/1 dan penghasilan Rp5.000.000 per bulan tidak dikenakan PPh 21.
Contoh 2: Pak Andi (TK/0) dengan Gaji Rp10 Juta/Bulan
- Status: TK/0 (Belum menikah)
- Gaji Pokok: Rp10.000.000/bulan
Perhitungan:
- Penghasilan Bruto 1 Tahun: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
- Biaya Jabatan (5% dari Rp120.000.000, maksimal Rp6.000.000): Rp6.000.000
- Penghasilan Netto 1 Tahun: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
- Pengurangan PTKP (TK/0): Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
- PPh 21 Terutang (5% dari Rp60.000.000): Rp3.000.000 per tahun
Ini berarti Pak Andi harus membayar PPh 21 sebesar Rp250.000 setiap bulan (Rp3.000.000 / 12 bulan).
Tiga Kesalahan Umum dalam Menghitung Pajak
Banyak karyawan melakukan kekeliruan saat menghitung PPh 21, yang bisa berujung pada kebingungan atau bahkan kesalahan pembayaran pajak. Penting untuk menghindari beberapa hal ini:
- Menggunakan Gaji Kotor: Perhitungan PPh 21 harus dilakukan berdasarkan penghasilan netto, yaitu gaji dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT, bukan langsung dari gaji bruto.
- Mengabaikan Status PTKP: Status perkawinan dan jumlah tanggungan sangat memengaruhi besaran PTKP. Salah menentukan status PTKP akan menghasilkan perhitungan pajak yang tidak akurat.
- Tidak Memasukkan Bonus dan THR: Bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan objek PPh 21. Keduanya harus dimasukkan dalam komponen penghasilan tahunan saat menghitung pajak.
Dengan memahami aturan PTKP dan rumus PPh 21, karyawan dapat lebih transparan dalam melihat potongan gajinya. Selain itu, perhitungan yang tepat juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Catatan: Data update 21 Juli 2026. Aturan sesuai UU HPP. Konsultasi ke kantor pajak untuk kasus khusus.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.