Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Cara Hitung Pajak 2026: Rumus PPh 21 Karyawan + PTKP Terbaru

Cara Hitung Pajak 2026
Cara Hitung Pajak 2026: Rumus PPh 21 Karyawan + PTKP Terbaru. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Banyak pekerja mungkin bertanya-tanya, apakah gaji bulanan yang diterima masih akan terpotong pajak di tahun 2026? Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, termasuk ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), akan tetap mengacu pada PP 58 Tahun 2023. Pemahaman yang tepat mengenai PTKP sangat penting agar gaji Anda tidak terpotong lebih besar dari yang seharusnya.

Tidak semua penghasilan gaji langsung dikenakan pajak. Ada batas tertentu yang disebut PTKP yang menentukan apakah seseorang wajib membayar PPh 21 atau tidak. Dengan kata lain, jika penghasilan bruto per tahun Anda masih di bawah ambang PTKP, maka Anda tidak perlu membayar PPh 21.

PTKP 2026: Batas Aman Gaji dari Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan bruto yang tidak dikenai PPh 21. Besaran PTKP ini berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan. Dengan mengetahui status PTKP Anda, Anda bisa memperkirakan berapa potongan pajak yang akan dikenakan atau justru bebas pajak.

Berikut adalah rincian PTKP 2026 berdasarkan status:

Status PTKP 2026 (per Tahun)
TK/0 (Belum Menikah) Rp54.000.000
K/0 (Menikah, Tanpa Tanggungan) Rp58.500.000
K/1 (Menikah, 1 Tanggungan) Rp63.000.000
K/2 (Menikah, 2 Tanggungan) Rp67.500.000
K/3 (Menikah, 3 Tanggungan) Rp72.000.000
Tambahan/Tanggungan per Orang +Rp4.500.000

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan status TK/0 (belum menikah dan tanpa tanggungan) akan bebas pajak jika penghasilan tahunannya tidak melebihi Rp54.000.000. Ini berarti gaji bulanan sekitar Rp4.500.000 masih dalam batas aman.

Rumus Perhitungan PPh 21 Karyawan 2026

Menghitung PPh 21 memerlukan beberapa langkah. Proses ini dimulai dari menentukan penghasilan netto, menguranginya dengan PTKP, hingga akhirnya menerapkan tarif pajak sesuai lapisan penghasilan kena pajak (PKP). Perhitungan yang cermat akan membantu karyawan memahami struktur potongan gaji.

Langkah-langkah perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

  1. Hitung Penghasilan Netto per Tahun: Gabungkan gaji bulanan dan tunjangan lainnya selama setahun, lalu kurangi dengan biaya jabatan 5% (maksimal Rp6.000.000 per tahun) dan iuran pensiun/JHT yang dibayarkan karyawan.
  2. Kurangi dengan PTKP: Setelah mendapatkan penghasilan netto setahun, kurangkan dengan PTKP sesuai status Anda. Hasil pengurangan ini disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jika hasilnya nol atau negatif, artinya Anda tidak perlu membayar PPh 21.
  3. Kalikan dengan Tarif Pajak: PKP yang sudah dihitung kemudian dikenakan tarif pajak progresif sesuai lapisan yang berlaku.
Lapisan PKP Tarif Pajak
Rp0 – Rp60 Juta 5%
Rp60 Juta – Rp250 Juta 15%
Rp250 Juta – Rp500 Juta 25%
Rp500 Juta – Rp5 Miliar 30%
Di atas Rp5 Miliar 35%

Simulasi Perhitungan PPh 21

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, mari simak dua contoh perhitungan PPh 21:

Contoh 1: Pak Budi (K/1) dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan

  • Status: K/1 (Menikah dengan 1 anak)
  • Gaji Pokok: Rp5.000.000/bulan

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto 1 Tahun: Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
  2. Biaya Jabatan (5% dari Rp60.000.000): Rp3.000.000
  3. Penghasilan Netto 1 Tahun: Rp60.000.000 – Rp3.000.000 = Rp57.000.000
  4. Pengurangan PTKP (K/1): Rp57.000.000 – Rp63.000.000 = -Rp6.000.000

Karena PKP Pak Budi adalah nol (atau minus), maka gaji Pak Budi dengan status K/1 dan penghasilan Rp5.000.000 per bulan tidak dikenakan PPh 21.

Contoh 2: Pak Andi (TK/0) dengan Gaji Rp10 Juta/Bulan

  • Status: TK/0 (Belum menikah)
  • Gaji Pokok: Rp10.000.000/bulan

Perhitungan:

  1. Penghasilan Bruto 1 Tahun: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
  2. Biaya Jabatan (5% dari Rp120.000.000, maksimal Rp6.000.000): Rp6.000.000
  3. Penghasilan Netto 1 Tahun: Rp120.000.000 – Rp6.000.000 = Rp114.000.000
  4. Pengurangan PTKP (TK/0): Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000
  5. PPh 21 Terutang (5% dari Rp60.000.000): Rp3.000.000 per tahun

Ini berarti Pak Andi harus membayar PPh 21 sebesar Rp250.000 setiap bulan (Rp3.000.000 / 12 bulan).

Tiga Kesalahan Umum dalam Menghitung Pajak

Banyak karyawan melakukan kekeliruan saat menghitung PPh 21, yang bisa berujung pada kebingungan atau bahkan kesalahan pembayaran pajak. Penting untuk menghindari beberapa hal ini:

  1. Menggunakan Gaji Kotor: Perhitungan PPh 21 harus dilakukan berdasarkan penghasilan netto, yaitu gaji dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun/JHT, bukan langsung dari gaji bruto.
  2. Mengabaikan Status PTKP: Status perkawinan dan jumlah tanggungan sangat memengaruhi besaran PTKP. Salah menentukan status PTKP akan menghasilkan perhitungan pajak yang tidak akurat.
  3. Tidak Memasukkan Bonus dan THR: Bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan objek PPh 21. Keduanya harus dimasukkan dalam komponen penghasilan tahunan saat menghitung pajak.

Dengan memahami aturan PTKP dan rumus PPh 21, karyawan dapat lebih transparan dalam melihat potongan gajinya. Selain itu, perhitungan yang tepat juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Catatan: Data update 21 Juli 2026. Aturan sesuai UU HPP. Konsultasi ke kantor pajak untuk kasus khusus.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda