JAKARTA — Pemerintah membuka pintu bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk mulai beroperasi di Jakarta sebagai langkah awal transisi. Rencana ini menjadi bagian dari strategi percepatan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pokok Peristiwa
Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa kawasan finansial bertaraf internasional tersebut nantinya memang diproyeksikan berpusat di Bali. Namun, persiapan matang diperlukan sebelum pusat tersebut beroperasi secara penuh. Proses transisi ini diprediksi membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun agar ekosistem finansial di dalamnya mampu bersaing di kancah global.
“Memang rencananya itu akan dibuat di Bali. Tapi kan perlu ada persiapan, mungkin selama 2 atau 3 tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional,” ujar Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan, selama masa transisi tersebut, operasional PFII akan difokuskan di Jakarta terlebih dahulu sebelum nantinya dikembangkan lebih luas hingga mencakup wilayah Bali.
Konteks
Terkait fasilitas operasional, pemerintah telah menyiapkan Gedung Danareksa di Jakarta untuk mendukung langkah awal ini.
Rosan, yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto adalah agar pembentukan PFII segera ditindaklanjuti pasca-pengesahan regulasi.
Sejauh ini, pihak Danantara telah menjalin komunikasi dengan berbagai investor global yang memberikan respons positif terhadap proyek kawasan finansial khusus tersebut.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Dukungan terhadap keberadaan PFII turut disuarakan oleh Anindya Bakrie. Ia menilai kehadiran pusat finansial ini memiliki potensi besar untuk menarik minat pengelola dana keluarga atau family office asal China dan Hong Kong untuk mendirikan kantor pengelolaan kekayaan di Indonesia. Potensi ini menjadi daya tarik tersendiri dalam memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan internasional.
Dari sisi regulasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan PFII dapat mulai beroperasi pada 2026. Pihaknya kini tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan.
Purbaya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya akan berfungsi sebagai dana cadangan bersifat antisipatif dan tidak menjadi sumber pendanaan utama. Fokus utama pembiayaan pembangunan PFII tetap bertumpu pada keterlibatan investor swasta dan dukungan dari Danantara.
Implementasi PFII di Jakarta selama masa transisi diharapkan menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi melalui transformasi sektor keuangan yang lebih modern dan inklusif. Langkah ini secara langsung akan memberikan sinyal kepada pelaku pasar global bahwa Indonesia serius dalam membenahi infrastruktur regulasi dan fisik untuk menjadi pusat finansial di Asia Tenggara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.