Ratusan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja di Jawa Tengah memadati depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (23/7/2026). Mereka datang membawa satu tuntutan tegas: hentikan rencana pemajakan terhadap Jaminan Hari Tua (JHT). Bagi mereka, uang yang tersimpan di JHT bukan sekadar saldo, melainkan napas terakhir saat tenaga sudah tak lagi sanggup memeras keringat.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah, Mulyono, berdiri di atas mobil komando. Suaranya lantang memecah hiruk-pikuk Jalan Pahlawan. Di hadapan massa yang tergabung dalam aliansi Jateng Guyub, ia menegaskan bahwa dana JHT adalah tabungan sakral. Bukan instrumen untuk gaya hidup, apalagi sumber pendapatan negara yang layak digerus pajak.
Bukan Uang Lebih, Tapi Nafkah Masa Depan
Mulyono menilai kebijakan fiskal yang menyasar JHT sangat tidak masuk akal. Potongan upah setiap bulan yang selama ini disetorkan buruh adalah akumulasi perlindungan sosial. Uang itu dipersiapkan untuk menyambung hidup saat masa kerja berakhir. Ketika pemerintah berencana memajaki dana tersebut, buruh merasa hak dasar mereka untuk hidup layak di masa tua dirampas secara sistematis.
“Pemerintah harus introspeksi diri. Jangan pajak itu dikenakan kepada masyarakat miskin, terutama buruh. Karena ini akan merugikan bagi kita semua, berat kita,” ujar Mulyono dengan nada jengkel di sela-sela aksi. Baginya, logika pemerintah yang ingin memajaki JHT mencederai rasa keadilan.
Buruh sudah bekerja keras menyumbang pertumbuhan ekonomi, lalu saat mereka mencoba menabung untuk masa depan, pemerintah justru datang dengan beban baru.
Di lapangan, kondisi ekonomi keluarga buruh memang sedang terjepit. Harga kebutuhan pokok terus merangkak naik, sementara kenaikan upah sering kali tidak sebanding dengan inflasi. Adanya tambahan beban pajak pada JHT dipastikan akan semakin menggerus daya beli yang memang sudah tipis.
Menuntut Keadilan Pajak
Aksi massa di Semarang ini tidak hanya berhenti pada persoalan JHT. Para buruh juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total berbagai bentuk pemotongan pajak yang mencekik.
Mereka menyoroti pajak pesangon yang selama ini dianggap sangat tidak adil bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang pesangon yang seharusnya menjadi modal usaha atau cadangan darurat justru dipotong oleh negara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.