Sabtu, 25 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh
Foto: Sindonews

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini tengah menggeber kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hingga Jumat (24/7/2026), sebanyak 10 saksi telah rampung dimintai keterangan oleh tim penyidik. Proses hukum ini terus berjalan meski sang terlapor sudah sempat melontarkan permohonan maaf kepada publik.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, resmi melayangkan laporan ke kepolisian. Ays menilai pernyataan yang keluar dari mulut Hotman Paris telah merendahkan martabat jurnalis saat menjalankan tugasnya. Bagi komunitas media, pernyataan tersebut dianggap melampaui batas etika, terutama karena datang dari sosok figur publik dengan pengikut jutaan orang.

Fokus Pengumpulan Bukti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa lembaganya tidak menghentikan penyelidikan hanya karena adanya permintaan maaf dari terlapor. Polisi tetap berpegang teguh pada prosedur hukum untuk memastikan perkara ini menemui titik terang.

Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah memperkuat alat bukti melalui keterangan-keterangan saksi yang sudah terkumpul.

“Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 saksi,” ujar Iman saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026). Menurut Iman, keterangan dari belasan orang tersebut krusial untuk menyusun konstruksi kasus sebelum polisi mengambil langkah hukum selanjutnya.

Tahap ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi penyidik untuk menilai apakah ada unsur pidana dalam pernyataan yang dipersoalkan.

Langkah berikutnya sudah direncanakan. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dianggap cukup, penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan resmi kepada Hotman Paris.

Panggilan ini bersifat klarifikasi, di mana terlapor akan diminta memberikan penjelasan langsung di hadapan penyidik terkait laporan yang masuk. Publik kini menanti, apakah Hotman akan kooperatif memenuhi panggilan tersebut atau justru ada dinamika lain yang muncul.

Sorotan Etika Figur Publik

Gelombang protes atas pernyataan Hotman Paris ini sempat meluas ke berbagai organisasi pers. Forum Pemred bahkan sempat merilis seruan keras agar tokoh berpengaruh tidak meremehkan profesi jurnalis.

Profesi wartawan dilindungi undang-undang, dan segala bentuk intimidasi atau penghinaan terhadap profesi ini dipandang sebagai ancaman bagi kebebasan pers itu sendiri. Seruan tersebut menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki koridor hukum dan etika.

Banyak mata tertuju pada konsistensi Polda Metro Jaya dalam menangani aduan ini. Bagi kalangan jurnalis, kasus ini adalah ujian apakah hukum benar-benar tidak memandang bulu, meski yang dihadapi adalah pengacara besar yang kerap tampil di layar kaca. Polisi dituntut bekerja transparan agar tidak ada keraguan di mata masyarakat mengenai integritas penegakan hukum.

Hasil dari tahap klarifikasi terhadap Hotman Paris nanti bakal menjadi kunci utama. Penyidik akan menimbang apakah keterangan terlapor sudah cukup untuk mematahkan laporan Ays Prayogie, atau justru perkara ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika status ditingkatkan ke penyidikan, maka sudah ada indikasi kuat pelanggaran pidana yang ditemukan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk saat ini, penyidik masih bekerja maraton di balik pintu-pintu kantor mereka di Semanggi. Belum ada jadwal pasti kapan surat panggilan akan mendarat di meja Hotman Paris, namun kepastian pemeriksaan sosok tersebut tinggal menunggu waktu. Publik pun tetap memantau perkembangan kasus ini, berharap ada titik terang yang bisa memberikan rasa keadilan bagi profesi wartawan yang merasa tersinggung.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda