JAKARTA — Indonesia bukan sekadar negara daratan. Pengakuan konstitusional sebagai negara kepulauan harus tercermin dalam setiap kebijakan pembangunan nasional, bukan hanya menjadi konsep geografis yang tergantung di atas kertas.
Itulah esensi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang kini menjadi pijakan strategis bagi arah pembangunan Indonesia. Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, yang merangkap sebagai Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan, menyatakan rancangan regulasi ini akan memastikan pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari sudut pandang wilayah daratan.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional,” ujar Hemas dalam keterangan tertulisnya Sabtu (25 Juli 2026).
Fondasi Konstitusional yang Belum Dimanfaatkan Optimal
Dasar hukum untuk pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan sebenarnya sudah kuat. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menetapkan status ini, diperkuat lagi oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Namun pengakuan formal tersebut belum sepenuhnya terefleksikan dalam praktik kebijakan. Pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial masih sering mengikuti pola pikir berbasis zona daratan, tanpa mempertimbangkan dinamika unik wilayah kepulauan. RUU ini dirancang untuk mengubah paradigma tersebut secara mendasar.
Dari Sektoral Menjadi Terintegrasi
Salah satu keunggulan RUU Daerah Kepulauan adalah potensinya untuk menjadi acuan bersama lintas sektor. Bukan lagi satu kementerian merancang program tanpa mempertimbangkan perspektif sektor lain. Sebaliknya, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan memikirkan wilayah kepulauan dari sudut pandang yang sama.
“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung,” terang Hemas.
Dampak praktis dari pendekatan terintegrasi ini akan signifikan. Ketika pemerintah merencanakan pelabuhan baru, pertimbangan tidak hanya aspek logistik komersial, tetapi juga kelestarian ekosistem laut, kehidupan nelayan lokal, dan konektivitas antar-pulau. Saat merancang jalur transportasi, akan mempertimbangkan medan geografis unik kepulauan dan aksesibilitas komunitas terpencil.
Membangun Kesinambungan Arah Pembangunan
Kesinambungan adalah kunci. Dalam praktik saat ini, program pembangunan sering berubah seiring pergantian pimpinan atau kementerian. Dengan RUU sebagai fondasi, arah pembangunan akan lebih stabil dan konsisten, menjadi komitmen jangka panjang yang melampaui perubahan pemerintahan.
Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang sangat beragam. Kepulauan di kawasan timur memiliki tantangan konektivitas berbeda dengan kepulauan di barat. Zona perikanan intensif memerlukan pendekatan berlainan dari zona pariwisata. RUU ini membuka ruang untuk diversifikasi kebijakan tanpa meninggalkan kerangka strategi nasional yang kokoh.
Kemaritiman—sektor yang menjadi kekuatan utama Indonesia—akan mendapat penempatan berbeda dalam hirarki pembangunan. Bukan lagi dilihat sebagai sektor tambahan, melainkan sebagai tulang punggung ekonomi nasional yang sejajar atau bahkan melampaui sektor-sektor tradisional.
Harapan dan Tantangan Implementasi
Langkah DPD RI merumuskan RUU ini menunjukkan komitmen untuk menjembatani celah antara realitas geografis dan kebijakan praktis. Namun tantangan akan muncul saat implementasi. Sinkronisasi antar-kementerian memerlukan koordinasi ketat. Pemerintah daerah di pulau-pulau terpencil perlu dukungan kapasitas untuk memahami dan menerapkan kebijakan berbasis kepulauan.
Dana alokasi khusus untuk daerah kepulauan akan menjadi pertanyaan penting—apakah APBN siap mendukung paradigma baru ini dengan sumber daya yang memadai.
Waktu akan menunjukkan apakah RUU Daerah Kepulauan benar-benar mengubah cara Indonesia membangun dirinya, atau menjadi sekadar regulasi nomor urus tanpa gigi nyata. Bagi kini, langkah ini menandai pengakuan bahwa identitas kepulauan bukan hanya simbolis—ia harus hidup dalam setiap keputusan pembangunan nasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.