Kamis, 10 September 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

RUU Pangan Baru Berpotensi Dorong Ekspansi Food Estate, Risiko Ekologi Disorot

Diskusi RUU Pangan melibatkan Yayasan KEHATI tentang pengembangan sentra produksi pangan lokal berkelanjutan
Yayasan KEHATI menawarkan solusi pengembangan sentra produksi pangan lokal sesuai potensi sumber daya alam dan kearifan lokal dalam pembahasan RUU Pangan. (Ilustrasi: AI)

JAKARTARancangan Undang-Undang Pangan yang sedang dibahas berpotensi membuka pintu lebih lebar bagi ekspansi food estate di Indonesia. Namun, langkah ini juga memicu kekhawatiran serius dari kalangan lingkungan terhadap risiko ekologi yang mungkin timbul.

Yayasan KEHATI, organisasi lingkungan terkemuka, melihat momentum penting dalam pembahasan RUU Pangan ini. Mereka tidak menolak pengembangan produksi pangan, tetapi menawarkan alternatif yang lebih selaras dengan kelestarian alam.

“Kami menawarkan solusi pengembangan sentra produksi pangan lokal, sesuai dengan potensi sumber daya alam, budaya, dan kearifan lokal di setiap daerah agar masuk dalam RUU Pangan,” kata Yayasan KEHATI dalam diskusi terkait rancangan undang-undang tersebut.

Potensi Ekspansi Food Estate

Food estate—atau sentra produksi pangan dalam skala besar—telah menjadi fokus kebijakan pangan nasional untuk meningkatkan kedaulatan pangan. Dengan RUU Pangan baru yang sedang dirancang, potensi ekspansi model ini semakin terbuka lebar.

Pemerintah memandang food estate sebagai solusi strategis untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan memenuhi kebutuhan pangan nasional yang terus meningkat seiring pertumbuhan populasi.

Namun, keputusan untuk memperluas food estate tidak bisa diabaikan dari dimensi lingkungan. Ekspansi ini biasanya memerlukan konversi lahan yang signifikan, dan dalam banyak kasus, lahan yang ditargetkan adalah kawasan yang masih memiliki ekosistem alami atau fungsi ekologi penting.

Kekhawatiran Ekologi yang Nyata

Kelompok lingkungan seperti Yayasan KEHATI mengingatkan bahwa pertumbuhan food estate tanpa perhatian serius pada dampak ekologi dapat mengakibatkan hilangnya habitat, berkurangnya keanekaragaman hayati, dan degradasi lahan jangka panjang.

Lahan yang dialokasikan untuk food estate sering kali adalah area dengan nilai konservasi tinggi atau yang memiliki peranan penting dalam sistem hidrologi regional.

Risiko lain yang disorot mencakup penggunaan input pertanian intensif—pupuk, pestisida, dan irigasi berskala besar—yang dapat mencemari air tanah dan ekosistem perairan. Dalam konteks perubahan iklim, degradasi lahan juga mengurangi kemampuan sektor pertanian itu sendiri untuk beradaptasi di masa depan.

Solusi Alternatif: Pendekatan Lokal

Usulan Yayasan KEHATI menekankan pentingnya pendekatan berbasis potensi lokal. Alih-alih menerapkan model food estate dengan skala dan desain seragam di berbagai wilayah, mereka mengajukan konsep sentra produksi pangan yang disesuaikan dengan karakteristik unik setiap daerah—mulai dari jenis tanah, iklim, ketersediaan air, hingga kearifan lokal masyarakat setempat.

Pendekatan ini tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga mempertahankan ketahanan pangan lokal, memberdayakan petani skala kecil dan menengah, serta memperkuat identitas budaya pertanian daerah. Dengan mengintegrasikan praktik pertanian tradisional yang terbukti berkelanjutan dengan teknologi modern, potensi produksi tetap dapat meningkat tanpa mengorbanankan ekologi.

Momentum Legislatif

Diskusi mengenai RUU Pangan merupakan kesempatan emas untuk memasukkan pertimbangan ekologi sejak awal proses legislatif. Jika ketentuan tentang keberlanjutan lingkungan tidak dimasukkan dengan kuat dalam undang-undang, maka kebijakan food estate di masa depan akan terus berjalan dengan beban ekologi yang semakin berat.

Pemerintah, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal perlu duduk bersama untuk merancang kerangka kerja yang menyeimbangkan target ketahanan pangan dengan perlindungan ekosistem. RUU Pangan yang akan datang harus mencerminkan komitmen tersebut, bukan hanya ambisi produksi semata.

Bagaimana RUU Pangan final akan mengakomodasi suara lingkungan seperti Yayasan KEHATI akan menjadi indikator serius tentang prioritas pembuat kebijakan: apakah pangan dan alam bisa tumbuh bersama, atau salah satunya akan terkorbankan demi yang lain.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 10 September 2026: Cara Cek NIK KTP Online