Selasa, 28 Juli 2026 WIB
BREAKING
BANGKA BARAT

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Mesin Tempel Kapal Senilai Rp40 Juta, 3 Pelaku Diamankan

Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Mesin Tempel Kapal
Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian Mesin Tempel Kapal Senilai Rp40 Juta, 3 Pelaku Diamankan. Credit: Dok. JournalArta

BANGKA BARAT, JOURNALARTA.COM –Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian mesin tempel Bangka Barat di wilayah Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dalam waktu kurang dari sehari. Tiga pelaku berinisial E alias E, IF alias I, dan FE alias F langsung diringkus setelah menggasak mesin tempel kapal bermerek Yamaha 40 PK senilai puluhan juta rupiah.

Aksi kriminalitas ini berdampak langsung pada terganggunya aktivitas ekonomi korban yang sehari-hari bergantung pada mesin kapal tersebut untuk bekerja di laut. Kehilangan alat kerja vital senilai puluhan juta rupiah ini sempat melumpuhkan mata pencaharian korban sebelum akhirnya pihak kepolisian bergerak cepat menemukan barang bukti.

Kronologi Mesin Kapal Raib di Belakang Rumah

Peristiwa kejahatan ini bermula pada Minggu, 26 Juli 2026. Saat itu, korban yang hendak melakukan aktivitas rutin memutuskan untuk mengecek area belakang rumahnya. Namun, korban terkejut setelah mendapati satu unit mesin tempel yang sebelumnya terpasang kokoh di dudukan kayu telah hilang.

Menurut keterangan dari adik korban, mesin kapal tersebut sebenarnya masih terlihat berada di posisinya sekitar pukul 00.30 WIB. Korban kemudian berupaya melakukan pencarian mandiri di sekitar lokasi kejadian. Di pinggir jalan belakang rumah, korban menemukan selang mesin yang sudah terpotong dan terbuang, lengkap dengan bekas jejak ban kendaraan yang mencurigakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp40 juta. Korban pun langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi agar kasus ini segera ditangani.

Perburuan Cepat Tim Meriam Polsek Mentok

Penyelidikan kasus pencurian mesin tempel Bangka Barat ini langsung diambil alih oleh Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok setelah menerima laporan korban. Petugas kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melacak jejak yang ditinggalkan para pelaku di lapangan.

Penyelidikan cepat tersebut membuahkan hasil pada Senin, 27 Juli 2026 subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu pelaku. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 06.00 WIB, pelaku utama berinisial E alias E berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan sekitar Pasar Mentok.

Petugas kepolisian langsung menginterogasi E untuk melakukan pengembangan kasus di lapangan. Dari nyanyian pelaku pertama, polisi bergerak cepat memburu dua pelaku lain yang bersembunyi di lokasi berbeda. Pelaku kedua berinisial IF alias I berhasil diamankan di sebuah rumah rekannya yang beralamat di Kampung Keramat, Kelurahan Keranggan. Sementara pelaku ketiga, FE alias F, diciduk petugas di kediaman pribadinya di kawasan Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang.

Rencana Bongkar Mesin Curian yang Gagal Total

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi pencurian ini dilancarkan oleh E dan IF pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya mendatangi lokasi sasarannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik rekan mereka, FE. Setelah berhasil melepaskan mesin kapal dari dudukannya, barang bukti tersebut langsung dibawa pergi.

Mesin curian itu awalnya disimpan secara rapi di rumah milik FE. Karena para pelaku didera rasa cemas dan khawatir aksi mereka terendus oleh warga sekitar, barang bukti tersebut kemudian dipindahkan ke kediaman IF.

Para pelaku mengaku bahwa mesin kapal tersebut rencananya akan dibongkar menjadi beberapa bagian. Komponen-komponen mesin itu bakal dijual secara terpisah ke pasar gelap untuk menghilangkan jejak kejahatan sekaligus mempermudah proses transaksi.

Rencana jahat tersebut dipastikan gagal total setelah polisi menyita seluruh barang bukti secara utuh. Barang bukti yang berhasil diselamatkan meliputi satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK, satu buah selang mesin, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mentok untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda