Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi pencurian ini dilancarkan oleh E dan IF pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya mendatangi lokasi sasarannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik rekan mereka, FE. Setelah berhasil melepaskan mesin kapal dari dudukannya, barang bukti tersebut langsung dibawa pergi.
Mesin curian itu awalnya disimpan secara rapi di rumah milik FE. Karena para pelaku didera rasa cemas dan khawatir aksi mereka terendus oleh warga sekitar, barang bukti tersebut kemudian dipindahkan ke kediaman IF.
Para pelaku mengaku bahwa mesin kapal tersebut rencananya akan dibongkar menjadi beberapa bagian. Komponen-komponen mesin itu bakal dijual secara terpisah ke pasar gelap untuk menghilangkan jejak kejahatan sekaligus mempermudah proses transaksi.
Rencana jahat tersebut dipastikan gagal total setelah polisi menyita seluruh barang bukti secara utuh. Barang bukti yang berhasil diselamatkan meliputi satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK, satu buah selang mesin, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mentok untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.