Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional

Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional
Ketika Tiket Kereta untuk Balita Dinilai Langgar Hak Konstitusional

JAKARTA — Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket penuh telah melanggar hak konstitusional. Jangkung Sido Sentosa meminta MK meninjau ulang Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian agar anak berusia 0 hingga 5 tahun mendapat karcis gratis.

Permohonan uji materi (judicial review) itu diajukan pada 23 Juli 2026. Pemohon mendalilkan bahwa undang-undang dengan jelas menyebut “fasilitas khusus” bagi “anak di bawah 5 tahun”, namun KAI secara sepihak membatasi fasilitas gratis hanya sampai usia 3 tahun. Akibatnya, anak berusia 3 hingga di bawah 5 tahun dipaksa membayar tarif penuh.

Kerugian Nyata Bukan Sekadar Hipotesis

Pemohon menjelaskan dirinya memiliki anak berusia 2 tahun 9 bulan yang rutin naik kereta bersama keluarga. Dalam waktu dekat, anaknya akan memasuki usia 3 tahun dan langsung terkena beban tarif dewasa penuh. “Kerugian yang dialami bukan bersifat hipotetis,” tulis pemohon dalam permohonannya.

Situasi ini mencerminkan masalah nyata ribuan keluarga Indonesia. Setiap kali berkendara, orangtua harus membayar tiket penuh untuk anak yang baru memasuki usia 3 tahun, padahal secara fisik anak balita masih memerlukan gendongan atau tempat duduk orangtua di kursi yang sama.

Kekaburan Norma Membuka Pintu Penafsiran Sepihak

Inti gugatan pemohon terletak pada kekaburan norma hukum. Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menyatakan bahwa anak “di bawah 5 tahun” berhak mendapat “fasilitas khusus”, namun tidak menjelaskan bentuk konkret fasilitas itu maupun batasan usia yang pasti. Kekosongan ini dimanfaatkan KAI untuk membuat aturan internal sendiri.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” demikian argumen dalam permohonan tersebut.

Pemohon menilai kekaburan ini melanggar Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang menjamin perlindungan anak, kepastian hukum, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Perbandingan dengan Praktik Internasional

Untuk memperkuat argumentasi, pemohon membandingkan kebijakan di negara lain. Di Inggris, anak berusia di bawah 5 tahun dapat bepergian dengan kereta secara gratis tanpa syarat. Di Jepang, anak berusia 1 tahun hingga sebelum berusia 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam kondisi tertentu.

Kedua contoh menunjukkan bahwa pemberian fasilitas gratis bagi balita bukan hal baru atau tidak logis dari sisi ekonomi kereta api. Banyak operator global menerapkan kebijakan serupa sebagai bentuk perlindungan sosial dan insentif penggunaan transportasi publik oleh keluarga muda.

Apa yang Diminta Pemohon

Pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945. Secara konkret, dia meminta MK menetapkan bahwa frasa “fasilitas khusus” harus dimaknai sebagai pemberian karcis gratis, dan “anak di bawah lima tahun” harus mencakup seluruh kelompok usia 0 hingga 5 tahun penuh.

Jika MK mengabulkan permohonan, kebijakan KAI akan menjadi tidak konstitusional dan harus diubah. Ribuan keluarga dengan anak berusia 3-5 tahun akan mendapat akses transportasi yang lebih terjangkau dan adil berdasarkan teks undang-undang yang sebenarnya.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda