Rabu, 29 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Menaker: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026

Menaker: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Menaker: Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026

JAKARTA — Kebijakan pembatasan komisi ojek daring yang menuai polemik beberapa bulan lalu telah resmi diterapkan sejak 1 Juli 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa skema pembagian komisi 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk mitra pengemudi sudah berjalan efektif di lapangan.

Langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol. Yassierli menyampaikan hal ini setelah membuka Pameran Kesempatan Kerja “AI Career Boost Day 2026” di Jakarta pada hari Selasa pekan lalu.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli (2026), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” ujar Menaker.

Dampak Nyata bagi Pengemudi dan Platform

Bagi jutaan pengemudi ojol Indonesia, potongan 8 persen berarti sisa penghasilan mereka meningkat signifikan dari komisi sebelumnya yang jauh lebih tinggi. Setiap transaksi yang dilakukan kini memastikan 92 persen dari komisi diterima pengemudi tanpa berkurang lagi.

Sementara itu, platform besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim telah menyatakan kesediaan menerapkan ketentuan baru ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa mayoritas perusahaan aplikator sudah siap, meski memerlukan penyesuaian internal dalam operasional mereka.

“Mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Menhub.

Penyelarasan Teknis Masih Berlangsung

Meski kebijakan sudah berjalan, pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan implementasi berjalan mulus. Fokus saat ini adalah penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar seluruh pemangku kepentingan mendapat kepastian hukum yang jelas.

Pada rapat koordinasi yang diselenggarakan tanggal 23 Juli 2026, Pemerintah, DPR, dan Koalisi Ojol Nasional bertemu membahas detail-detail pelaksanaan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan diskusi tersebut bertujuan menyempurnakan peraturan presiden (perpres) tentang ojek daring yang hampir final.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” ujar Dasco saat itu.

Yassierli menekankan bahwa koordinasi berkelanjutan tetap krusial mengingat pengaturan teknis melibatkan berbagai instansi. “Yang detail-detailnya yang perlu kita koordinasi lintas kementerian,” katanya singkat.

Jadwal Finalisasi Peraturan

DPR dan pemerintah menargetkan finalisasi perpres terkait ojek daring rampung pada pekan depan setelah konferensi pers 23 Juli 2026. Finalisasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang utuh bagi semua pihak — pengemudi, platform, dan konsumen ojol.

Dengan perpres yang sudah final, mekanisme implementasi dapat berjalan selaras tanpa hambatan teknis. Pemerintah berkomitmen memastikan tujuan kebijakan — meningkatkan kesejahteraan pengemudi — tercapai konsisten di seluruh platform dan wilayah operasional.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda