JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional platform Snapboost. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan indikasi penipuan berkedok skema investasi ilegal yang menyasar masyarakat luas.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa Snapboost selama ini beroperasi dengan kedok platform monetisasi media sosial. Mereka menawarkan skema Click to Earn (C2E) kepada para penggunanya.
Melalui sistem ini, anggota dijanjikan akan mendapatkan penghasilan hanya dengan memberikan tanda suka (like) serta membagikan konten di berbagai platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube.
Modus Operandi dan Janji Keuntungan
Dibalik iming-iming kemudahan tersebut, Snapboost mewajibkan pesertanya untuk melakukan penyetoran dana atau deposit terlebih dahulu sebelum bisa mengerjakan tugas-tugas yang tersedia. Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan berbagai bonus menggiurkan untuk memikat calon korban baru.
Berbagai iming-iming tersebut mencakup pendapatan harian tetap, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan tertentu, hingga komisi besar melalui sistem perekrutan anggota baru atau member get member.
Yang lebih mencurigakan, mereka turut menjanjikan hadiah mewah berupa unit sepeda motor dan mobil bagi anggota yang berani menyetorkan dana dalam nominal tertentu. Satgas PASTI menemukan bahwa platform ini sama sekali tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha resmi di Indonesia.
Bahkan, aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Langkah Tegas Satgas PASTI
Pola kerja Snapboost tergolong licin. Satgas PASTI mendeteksi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) mereka dengan nama-nama baru. Namun, tampilan, fitur, hingga mekanisme operasional di dalamnya tetap identik, yang mengindikasikan adanya kaitan erat antar-situs tersebut.
Tindakan memutar alamat ini dilakukan untuk menghindari deteksi sekaligus menjaga kelangsungan operasional ilegal mereka.
Menanggapi ancaman yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan operasional Snapboost. Selain itu, pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan-tautan terkait telah dilakukan secara menyeluruh.
Saat ini, Satgas PASTI sedang berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas Snapboost, Satgas PASTI mengimbau agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparat penegak hukum di wilayah masing-masing. Laporan ini sangat penting untuk membantu mempercepat proses penanganan hukum terhadap para pelaku.
Kejadian ini menjadi pengingat keras agar publik lebih waspada terhadap tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan besar secara tidak masuk akal dalam waktu singkat.
Kewaspadaan harus ditingkatkan terutama jika penawaran tersebut mewajibkan penyetoran dana di awal dan dioperasikan melalui platform yang sering mengganti alamat tautan, namun menawarkan mekanisme yang serupa.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.