JAKARTA — Pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia akan diikuti dengan proses pemilihan pengganti yang ketat dan sesuai aturan. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti memastikan, nama calon pengganti belum dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan hari Senin (27/7/2026).
Destry menegaskan seluruh mekanisme pengisian jabatan gubernur akan mengikuti Undang-Undang Bank Indonesia. Tidak ada penyelewengan atau jalur khusus dalam proses ini.
Mekanisme Pemilihan Gubernur BI
Menurut Destry, langkah pertama adalah pembukaan persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI. Setelah itu, calon akan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu,” ujar Destry kepada wartawan.
Proses ini berbeda dengan pengangkatan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara, yang merupakan amanat langsung dari undang-undang. Ketika Gubernur berhalangan tetap atau mengundurkan diri, otomatis Deputi Gubernur Senior menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga proses pemilihan definitif selesai.
“Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu,” jelasnya.
Fokus pada Tugas Sementara
Ketika ditanya apakah dirinya akan maju sebagai calon Gubernur BI definitif, Destry tidak memberikan jawaban tegas. Dia menekankan bahwa saat ini fokus menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara sesuai ketentuan undang-undang.
Mengenai waktu dan alasan detail pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry merujuk pada penjelasan pemerintah sebelumnya. Spesifikasi Reksadipura (Pras), juru bicara pemerintah, sudah mengumumkan bahwa Perry mengundurkan diri secara sukarela melalui surat yang disampaikan kepada Presiden pada tanggal 25 Juli 2026.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026,” tutup Destry.
Keputusan Perry untuk mundur mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur BI sejak 2020. Proses pencarian pengganti akan berjalan paralel dengan tugas Destry menjaga stabilitas operasional bank sentral Indonesia di fase transisi ini.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.