Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Menaker: Kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berjalan

Menaker Yassierli pada konferensi pers terkait kebijakan potongan komisi ojol 8 persen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 (. (Ilustrasi: AI)

Dompet para mitra pengemudi ojek daring di seluruh penjuru tanah air seharusnya sudah terasa lebih tebal sejak awal bulan ini. Kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal delapan persen resmi berlaku per 1 Juli 2026. Aturan main baru ini menggeser porsi pendapatan pengemudi menjadi 92 persen dari setiap transaksi yang masuk.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi kepastian tersebut di sela-sela acara pameran kerja “AI Career Boost Day 2026” di Jakarta, Selasa pagi. Ia menegaskan, skema pembagian hasil ini bukan lagi sekadar wacana atau janji, melainkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sudah diimplementasikan di lapangan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli 2026. Semuanya sudah mengikuti apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” ujar Yassierli tegas.

Transisi dan Tantangan Lapangan

Meski secara kebijakan sudah berjalan, pemerintah sadar betul transisi ini tidak bisa instan. Yassierli mengakui adanya kompleksitas di tingkat operasional. Koordinasi lintas kementerian kini menjadi prioritas utama. Pasalnya, mengubah struktur bagi hasil yang melibatkan jutaan mitra dan sistem algoritma yang rumit memerlukan sinkronisasi mendalam.

Pemerintah sendiri sudah menggelar rapat koordinasi pada 23 Juli lalu bersama jajaran DPR. Tujuannya satu: menyamakan pemahaman agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan gesekan baru antara aplikator dan pengemudi. Yassierli menyebut detail teknis yang masih tersisa sedang dirapikan lewat komunikasi intensif antar-lembaga.

Di sisi lain, payung hukum yang lebih mengikat tengah dikebut. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek daring kini berada di tahap finalisasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tim teknis dari pemerintah dan DPR sudah beberapa kali duduk bersama untuk menuntaskan naskah regulasi tersebut.

Pekan lalu, tepatnya pada Kamis, DPR juga mengambil langkah jemput bola dengan mengundang Koalisi Ojol Nasional. Pertemuan ini krusial untuk menampung keluhan serta masukan langsung dari para pengemudi terkait penerapan tarif 8 persen tersebut. Dasco memastikan bahwa dalam waktu dekat, naskah final akan segera rampung.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda