Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Menaker: Kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berjalan

Menaker Yassierli pada konferensi pers terkait kebijakan potongan komisi ojol 8 persen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 (. (Ilustrasi: AI)

Respon Para Aplikator

Lalu bagaimana dengan raksasa aplikator? Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan sinyal positif. Sejumlah perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim diklaim sudah menyatakan kesiapan mereka untuk patuh pada skema baru. Meskipun secara prinsip setuju, mereka kini tengah berjibaku melakukan penyesuaian sistem teknologi secara internal.

Tantangan bagi aplikator tidaklah ringan. Mereka harus merombak algoritma penetapan harga, skema bonus insentif, hingga mekanisme pembayaran. Semua sistem itu harus selaras dengan ketentuan baru tanpa mengganggu kenyamanan pengguna aplikasi maupun kualitas pelayanan pengemudi di jalanan.

Bagi mitra pengemudi, perubahan ini tentu menjadi angin segar. Sebelum kebijakan ini diketuk, pendapatan mereka seringkali tergerus potongan komisi yang berkisar di angka 20 hingga 30 persen atau hanya menyisakan sekitar 70-75 persen bagi pengemudi.

Lompatan menjadi 92 persen tentu saja menjadi pendorong ekonomi yang signifikan bagi mereka yang menggantungkan hidup dari setiap tarikan ojek per hari.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau proses transisi ini. Kemenhub dan Kemenaker terus memastikan agar tidak ada satu pun aplikator yang mencoba mengakali aturan dengan membebankan biaya tambahan tersembunyi kepada mitra. Pengawasan ketat akan terus dilakukan sampai mekanisme 8 persen ini benar-benar stabil dan berjalan mulus tanpa hambatan teknis yang berarti.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda