Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Menaker: Kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berjalan

Menaker Yassierli pada konferensi pers terkait kebijakan potongan komisi ojol 8 persen
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 (. (Ilustrasi: AI)

Dompet para mitra pengemudi ojek daring di seluruh penjuru tanah air seharusnya sudah terasa lebih tebal sejak awal bulan ini. Kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal delapan persen resmi berlaku per 1 Juli 2026. Aturan main baru ini menggeser porsi pendapatan pengemudi menjadi 92 persen dari setiap transaksi yang masuk.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi kepastian tersebut di sela-sela acara pameran kerja “AI Career Boost Day 2026” di Jakarta, Selasa pagi. Ia menegaskan, skema pembagian hasil ini bukan lagi sekadar wacana atau janji, melainkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sudah diimplementasikan di lapangan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli 2026. Semuanya sudah mengikuti apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” ujar Yassierli tegas.

Transisi dan Tantangan Lapangan

Meski secara kebijakan sudah berjalan, pemerintah sadar betul transisi ini tidak bisa instan. Yassierli mengakui adanya kompleksitas di tingkat operasional. Koordinasi lintas kementerian kini menjadi prioritas utama. Pasalnya, mengubah struktur bagi hasil yang melibatkan jutaan mitra dan sistem algoritma yang rumit memerlukan sinkronisasi mendalam.

Pemerintah sendiri sudah menggelar rapat koordinasi pada 23 Juli lalu bersama jajaran DPR. Tujuannya satu: menyamakan pemahaman agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan gesekan baru antara aplikator dan pengemudi. Yassierli menyebut detail teknis yang masih tersisa sedang dirapikan lewat komunikasi intensif antar-lembaga.

Di sisi lain, payung hukum yang lebih mengikat tengah dikebut. Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ojek daring kini berada di tahap finalisasi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tim teknis dari pemerintah dan DPR sudah beberapa kali duduk bersama untuk menuntaskan naskah regulasi tersebut.

Pekan lalu, tepatnya pada Kamis, DPR juga mengambil langkah jemput bola dengan mengundang Koalisi Ojol Nasional. Pertemuan ini krusial untuk menampung keluhan serta masukan langsung dari para pengemudi terkait penerapan tarif 8 persen tersebut. Dasco memastikan bahwa dalam waktu dekat, naskah final akan segera rampung.

Respon Para Aplikator

Lalu bagaimana dengan raksasa aplikator? Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan sinyal positif. Sejumlah perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim diklaim sudah menyatakan kesiapan mereka untuk patuh pada skema baru. Meskipun secara prinsip setuju, mereka kini tengah berjibaku melakukan penyesuaian sistem teknologi secara internal.

Tantangan bagi aplikator tidaklah ringan. Mereka harus merombak algoritma penetapan harga, skema bonus insentif, hingga mekanisme pembayaran. Semua sistem itu harus selaras dengan ketentuan baru tanpa mengganggu kenyamanan pengguna aplikasi maupun kualitas pelayanan pengemudi di jalanan.

Bagi mitra pengemudi, perubahan ini tentu menjadi angin segar. Sebelum kebijakan ini diketuk, pendapatan mereka seringkali tergerus potongan komisi yang berkisar di angka 20 hingga 30 persen atau hanya menyisakan sekitar 70-75 persen bagi pengemudi.

Lompatan menjadi 92 persen tentu saja menjadi pendorong ekonomi yang signifikan bagi mereka yang menggantungkan hidup dari setiap tarikan ojek per hari.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau proses transisi ini. Kemenhub dan Kemenaker terus memastikan agar tidak ada satu pun aplikator yang mencoba mengakali aturan dengan membebankan biaya tambahan tersembunyi kepada mitra. Pengawasan ketat akan terus dilakukan sampai mekanisme 8 persen ini benar-benar stabil dan berjalan mulus tanpa hambatan teknis yang berarti.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda