JAKARTA — Pemerintah Indonesia menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru pada tahun ini. Undang-undang lama tahun 1992 dianggap sudah tidak memadai dan tidak relevan lagi dengan perkembangan sektor koperasi saat ini.
“Undang-undang yang sekarang sudah tidak bisa digunakan. Sudah tidak relevan lagi,” tegas Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat berbicara dalam seminar yang diselenggarakan Great Institute di Jakarta, Selasa.
Langkah pembaruan undang-undang ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Selain legislasi, pemerintah juga berencana mengubah status Institut Koperasi Indonesia (Ikopin University) menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Koperasi untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor ini.
Ferry menjelaskan, transformasi Ikopin bertujuan mempersiapkan para pengelola koperasi yang profesional. Kesiapan SDM yang kuat sangat krusial, terutama untuk mengelola Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang saat ini tengah dibentuk secara nasional.
Ekspansi ke Sektor Strategis
Ambisi pemerintah tidak hanya berhenti pada pembaruan regulasi. Kementerian Koperasi sedang mempertimbangkan untuk memperluas peran koperasi ke sektor-sektor yang lebih strategis, termasuk energi dan jasa keuangan.
Salah satu wacana yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan izin bagi koperasi untuk mengelola sumur-sumur minyak milik masyarakat dan sumur minyak menganggur (idle wells) yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini dinilai dapat memberdayakan komunitas lokal sekaligus mengoptimalkan aset energi nasional.
Selain itu, Ferry juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghidupkan kembali bank koperasi. Kehadiran lembaga keuangan ini dinilai penting untuk memperkuat ekosistem perkoperasian di Tanah Air secara keseluruhan, memberikan akses pembiayaan yang lebih inklusif bagi anggota koperasi.
Mengubah Narasi Koperasi
Pemerintah juga bertekad mengubah persepsi publik yang selama ini memandang koperasi hanya terbatas pada usaha kecil atau layanan simpan pinjam. Ferry menegaskan bahwa koperasi memiliki potensi besar untuk berkembang ke industri skala besar dan kompetitif.
“Koperasi tidak terbatas pada usaha kecil atau jasa simpan pinjam. Seperti koperasi di seluruh dunia, mereka dapat beroperasi di sektor-sektor ekonomi utama,” pungkas Ferry Juliantono. Pernyataan tersebut menunjukkan visi pemerintah untuk memposisikan koperasi bukan sekadar instrumen pemberdayaan UMKM, tetapi sebagai aktor ekonomi yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Dengan rangkaian inisiatif ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan dan inovasi dalam ekosistem koperasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi berbasis kebersamaan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.