Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Dua Pencuri Motor di Matraman yang Tembak Ojek Ditangkap di Lampung

Proses penangkapan dua pelaku curanmor di Matraman oleh polisi
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat mengamankan dua pelaku pencurian motor di Lampung Timur. (Ilustrasi: AI)

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menembak seorang pengemudi ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kedua tersangka berinisial ENR (23) dan RDS (21) diamankan di tempat persembunyian mereka di wilayah Lampung Timur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas aksi kriminal yang terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, pada Sabtu (18/7). Saat itu, pelaku nekat melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan seorang pengemudi ojek yang mencoba menghalangi pelarian mereka setelah aksinya kepergok pemilik motor.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa tim kepolisian melakukan perburuan hingga ke Lampung Timur. Saat penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas sempat mendobrak pintu rumah persembunyian tersangka karena tidak ada jawaban dari dalam.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur,” ujar Kombes Iman kepada wartawan, Sabtu (25/7). Dalam operasi tersebut, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak. Ditemukan pula satu butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan pelaku saat melukai korban.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap peran berbeda dari kedua pelaku. Tersangka ENR bertindak sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan, sedangkan RDS berperan sebagai pengendara sepeda motor. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta potensi keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya.

Dampak bagi Korban dan Masyarakat

Aksi nekat pelaku yang menggunakan senjata api di tengah permukiman warga menciptakan keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar Matraman. Peristiwa ini bermula ketika pemilik motor memergoki pelaku yang sedang mencoba mencuri kendaraannya. Meski sempat diteriaki, pelaku tidak segan mengeluarkan senjata untuk memuluskan pelarian mereka.

Kini, ENR dan RDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan situasi keamanan di wilayah Jakarta Timur kembali kondusif setelah penangkapan ini.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda