Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Tax Filing Deadline 2026: Catat! Jangan Sampai Kena Denda

Batas akhir lapor pajak SPT 2026 DJP
Tax Filing Deadline 2026: Catat! Jangan Sampai Kena Denda. Credit: Dok. JournalArta

Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak akan dikenakan sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000. Sementara itu, Wajib Pajak Badan akan dikenakan denda yang jauh lebih besar, yaitu Rp1.000.000.

Selain denda keterlambatan pelaporan, wajib pajak yang terlambat membayar pajak terutang juga akan dikenakan sanksi. Denda untuk keterlambatan pembayaran pajak adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Oleh karena itu, memastikan pelaporan dan pembayaran tepat waktu adalah langkah terbaik untuk menghindari beban finansial tambahan ini.

Cara Lapor SPT Online 2026 yang Mudah dan Gratis

Proses pelaporan SPT Tahunan saat ini telah dipermudah melalui platform daring DJP Online. Wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara fisik. Seluruh proses dapat diselesaikan dalam hitungan menit dari mana saja.

Langkah-langkah pelaporan SPT Online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di http://djponline.pajak.go.id.
  2. Login menggunakan NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) Anda.
  3. Pilih menu “Lapor” kemudian lanjutkan ke “e-Filing”.
  4. Isi formulir SPT sesuai dengan jenis penghasilan Anda. Bagi karyawan, formulir yang umum digunakan adalah 1770 S.
  5. Kirim SPT Anda. Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP.

Sistem e-Filing ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, sekaligus mengurangi antrean dan birokrasi yang sebelumnya sering terjadi di KPP.

Tips Agar Tidak Lupa Tax Filing Deadline

Agar tidak terlewat dan terhindar dari denda, ada beberapa tips yang bisa diterapkan oleh wajib pajak. Pertama, siapkan semua dokumen yang diperlukan sejak awal tahun, biasanya mulai Januari. Kumpulkan bukti potong pajak seperti formulir 1721-A1 dari pemberi kerja.

Kedua, setel pengingat di perangkat elektronik Anda, misalnya pada tanggal 1 Maret 2026, agar ada cukup waktu untuk menyelesaikan pelaporan. Ketiga, hindari kebiasaan menunda hingga batas akhir. Server DJP Online seringkali mengalami kepadatan dan gangguan teknis menjelang tanggal 31 Maret, yang dapat menghambat proses pelaporan Anda. Mengurusnya lebih awal akan menghemat waktu dan mencegah frustrasi.

Mengingat kemudahan pelaporan dan konsekuensi denda yang tidak sedikit, tidak ada alasan untuk terlambat memenuhi kewajiban pajak. Pelaporan pajak merupakan wujud nyata kontribusi warga negara dalam pembangunan.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda