Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM: Sudah Seperempat Abad Lebih

Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM
Aktivis Bakumsu dan Akademisi USU Dukung Perubahan UU HAM

MEDANRancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan zaman. Isu-isu baru seperti dampak korupsi, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, dan hak kelompok minoritas kini harus diakomodasi dalam regulasi yang lebih modern.

Kebutuhan itu muncul dalam diskusi publik bertajuk “RUU HAM: Political Will Negara dalam Penguatan P5HAM?” di Aula FISIP USU, Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2026).

Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara menggelar diskusi dengan menghadirkan salah satu penyusun RUU HAM Ahmad Taufan Damanik, Direktur Bakumsu Juniarti Aritonang, dan Dosen Ilmu Politik USU Fredik Broven Ginting.

Ahmad Taufan Damanik, selaku penyusun RUU HAM, menekankan urgensi revisi. “Berbagai isu baru seperti dampak korupsi terhadap pemenuhan hak warga negara, kerusakan lingkungan, perlindungan lansia, hingga hak kelompok minoritas kini menjadi bagian penting yang harus diakomodasi dalam regulasi,” katanya.

Memperbarui Norma 27 Tahun

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah berlaku selama lebih dari seperempat abad. RUU HAM baru dirancang tidak hanya memperbarui norma, tetapi juga memperkuat kewajiban negara, memperluas perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mengatur tanggung jawab korporasi dalam penghormatan HAM.

Perkembangan isu hak asasi manusia dalam dua dekade terakhir telah berubah signifikan. Apa yang relevan pada 1999 tidak selalu mencukupi menjawab tantangan kontemporer di era digital dan transformasi sosial yang cepat.

Dukungan dari Aktivis dan Akademisi

Kehadiran Direktur Bakumsu Juniarti Aritonang dan akademisi seperti Fredik Broven Ginting menunjukkan soliditas dukungan dari kalangan masyarakat sipil dan akademis terhadap revisi tersebut. Bakumsu sebagai organisasi yang fokus pada advokasi hak asasi manusia melihat RUU HAM sebagai momentum memperkuat perlindungan HAM di tingkat normatif.

Partisipasi aktif dari lintas sektor dalam diskusi publik juga mencerminkan komitmen untuk memastikan RUU HAM yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang plural dan dinamis.

Fokus pada Kelompok Rentan

Salah satu aspek penting dalam RUU HAM baru adalah penguatan perlindungan kelompok rentan. Hal ini mencakup lansia, kelompok minoritas, dan komunitas yang sering terpinggirkan dari sistem perlindungan HAM yang ada saat ini. Tanggung jawab korporasi juga menjadi sorotan, mengingat peran swasta dalam pemenuuhan HAM kian signifikan di era globalisasi dan ekspansi bisnis multinasional.

Diskusi di USU ini merupakan bagian dari proses membangun political will nasional untuk menetapkan RUU HAM sebagai prioritas legislatif. Melibatkan akademisi dan aktivis HAM memastikan perspektif grassroots terintegrasi dalam perumusan kebijakan tingkat nasional.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda