KPM yang terdaftar sebagai penerima ganda PKH dan BPNT akan menerima total dana gabungan. Berikut beberapa skenario perhitungan total dana yang bisa diterima untuk Tahap 3:
| Skenario | Perhitungan | Total Tahap 3 |
|---|---|---|
| BPNT saja | Rp600.000 | Rp600.000 |
| PKH SD 2 + BPNT | Rp450.000 + Rp600.000 | Rp1.050.000 |
| PKH SMA 1 + Balita 1 + BPNT | Rp500.000 + Rp750.000 + Rp600.000 | Rp1.850.000 |
| PKH Komplit 4 Komponen + BPNT | Rp2.250.000 + Rp600.000 | Rp2.850.000 |
Penting untuk diingat bahwa maksimal dana PKH untuk 4 komponen adalah Rp2.250.000 per Tahap.
Kapan Dana Masuk Rekening?
Estimasi waktu pencairan dana Tahap 3 berbeda antara Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang pencairannya melalui Bank Himbara, dana diperkirakan masuk rekening antara 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. KPM disarankan untuk rutin memeriksa saldo di ATM mereka.
Sementara itu, KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia diperkirakan akan menerima undangan pencairan ke kantor pos antara 25 Juli hingga 15 Agustus 2026. Untuk termin Agustus dan September, pencairan akan menyusul secara bertahap.
Tiga Hal Penting Terkait Nominal Bantuan Ini
Ada beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan oleh KPM terkait penyaluran bantuan ini. Pertama, dana bantuan ini tidak dikenakan potongan biaya apapun, 100% gratis. Jika ada oknum yang meminta potongan, KPM diimbau untuk segera melaporkan ke nomor layanan 171. Kedua, nominal bantuan bisa berubah. Misalnya, jika komponen keluarga berubah (contoh: anak lulus sekolah), maka nominal bantuan yang diterima juga akan menyesuaikan.
Ketiga, KPM dapat memeriksa detail rincian bantuan per individu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang dipegang oleh pendamping masing-masing KPM.
Sebagai penutup, KPM diharapkan dapat memanfaatkan dana bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga, bukan untuk keperluan lain yang tidak produktif. Untuk KPM yang masih bingung mengenai besaran dana yang akan diterima, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pendamping PKH atau BPNT.
Disclaimer: Nominal bantuan yang disebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.