JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah untuk keluarga miskin di seluruh Indonesia. Untuk Tahap 3 2026, yang mencakup periode Juli hingga September, penyaluran dana telah dimulai secara bertahap sejak 20 Juli 2026. Besaran PKH tidak merata; jumlahnya disesuaikan berdasarkan komponen kebutuhan dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran dana PKH Tahap 3 ini penting bagi jutaan keluarga penerima untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, mulai dari kesehatan ibu hamil, gizi balita, hingga dukungan pendidikan anak sekolah. Program ini menjadi salah satu pilar utama jaring pengaman sosial pemerintah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan.
Daftar Lengkap Besaran Dana PKH 2026 per Kategori
Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis rincian besaran PKH per kategori yang akan diterima per tahap. Setiap KPM berpotensi menerima bantuan untuk beberapa kategori, dengan batasan maksimal empat komponen dalam satu keluarga. Berikut adalah rincian besaran dana PKH 2026:
| Kategori Penerima | Besaran Per Tahap | Besaran Per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini 0-6 Tahun | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Sekolah SD / Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak Sekolah SMP / Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak Sekolah SMA / Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lansia 70 Tahun ke Atas | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Sebagai contoh, jika sebuah keluarga memiliki ibu hamil, seorang anak SD, dan seorang anak SMP, maka total dana yang diterima KPM tersebut dalam satu tahap adalah Rp750.000 + Rp225.000 + Rp375.000, dengan total Rp1.350.000. Contoh perhitungan lain:
- KPM A: Memiliki dua anak SD. Dana yang diterima = Rp225.000 x 2 = Rp450.000.
- KPM B: Terdapat lansia dan anak SMA. Dana yang diterima = Rp600.000 + Rp500.000 = Rp1.100.000.
- KPM C: Memiliki ibu hamil dan balita. Dana yang diterima = Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.
Penyaluran dana ini dilakukan empat kali setahun, dengan periode Jan-Mar, Apr-Jun, Jul-Sep, dan Okt-Des. Dengan rincian ini, KPM dapat memperkirakan besaran bantuan yang akan diterima sesuai dengan kondisi keluarganya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.