Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK Usai Diperiksa Kejagung Terkait TPPU

Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK Usai Diperiksa Kejagung Terkait TPPU
Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK Usai Diperiksa Kejagung Terkait TPPU

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah pengamanan khusus dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satu saksi kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dipastikan akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, usai proses pemeriksaan intensif terhadap Ferry yang berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026. Langkah ini mencuat di tengah bergulirnya penyidikan kasus yang juga menyeret nama besar pengusaha properti, Tan Kian.

Alasan Penyidik Melindungi Saksi

Rudi mengungkapkan bahwa penitipan saksi ke LPSK bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh apakah keputusan tersebut diambil karena adanya ancaman nyata yang diterima oleh saksi selama periode penyidikan.

“Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar Rudi pada Jumat, 31 Juli 2026. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa posisi Ferry dianggap krusial bagi tim penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

Pihak Kejagung hingga kini belum membeberkan detail lebih dalam mengenai dinamika yang terjadi di balik pemeriksaan tersebut. Fokus utama tim penyidik saat ini tetap pada pengumpulan keterangan untuk membongkar aliran dana dalam perkara yang beririsan dengan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Pemeriksaan Paralel dengan Tan Kian

Kehadiran Ferry Boboho ke Gedung Kejagung pada Kamis kemarin tidak sendiri. Penyidik Tim 9 juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap taipan properti, Tan Kian. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rudi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry memiliki benang merah yang sama. Keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan secara dinamis di bawah pengawasan ketat tim penyidik internal Kejaksaan Agung.

Bagi masyarakat maupun para pemangku kepentingan di sektor hukum, langkah penitipan saksi ke LPSK ini menjadi sinyal penting bahwa perkara yang sedang diusut memiliki kompleksitas tinggi.

Perlindungan terhadap saksi sering kali menjadi tolok ukur kesiapan penyidik dalam membongkar jejaring perkara yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dari keterangan yang diberikan kedua saksi tersebut kepada penyidik.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda