Kursi pimpinan tertinggi di Bank Indonesia hingga detik ini masih kosong dari sosok definitif. Presiden Prabowo Subianto rupanya masih menimbang dengan matang siapa tokoh yang paling tepat untuk menakhodai bank sentral negara di tengah dinamika ekonomi global yang serba tak pasti.
Jabatan Gubernur Bank Indonesia saat ini dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti. Ia bertindak sebagai pelaksana tugas setelah Perry Warjiyo melepas jabatannya. Kekosongan kursi orang nomor satu di lembaga moneter tersebut sempat memicu tanda tanya di kalangan pengamat ekonomi, terutama terkait kapan nama calon pengganti akan segera dikirimkan ke Senayan.
Belum Ada Nama ke DPR
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa hingga hari ini belum ada satu pun nama yang disodorkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7), Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan strategis ini.
“Gubernur BI definitif memang belum. Sampai hari ini Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif,” ujar Prasetyo di hadapan awak media. Ia menambahkan, langkah yang diambil pemerintah tetap berada pada koridor hukum. Prosedur pemilihan gubernur BI diatur secara ketat dalam undang-undang, sehingga setiap tahapan harus dilalui sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, ketika jabatan gubernur lowong, posisi tersebut otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior. Inilah alasan mengapa Destry Damayanti memegang kendali sementara. Transisi ini dirancang agar operasional bank sentral tidak terhenti, terutama dalam menjaga inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terus dipantau pasar.
Menanti Kriteria 'Merah Putih'
Banyak pihak menanti bocoran mengenai sosok ideal yang diinginkan Prabowo. Apakah harus seorang ekonom murni, teknokrat, atau tokoh perbankan senior? Saat disinggung perihal kriteria khusus yang disyaratkan oleh Presiden, Prasetyo memberikan jawaban yang sangat ringkas namun tegas. Ia menyebut tidak ada kriteria aneh-aneh di luar aturan baku yang sudah ditetapkan negara.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.