JAKARTA — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendesak pemerintah pusat menghentikan kebijakan pemotongan anggaran daerah mulai tahun 2027. Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi mengungkapkan para kepala daerah berada dalam posisi sulit—dituntut mempercepat pembangunan sekaligus mendukung proyek strategis nasional, namun kemampuan fiskal terus dikurangi.
Pernyataan itu disampaikan Bursah dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7). Selama hampir dua tahun terakhir, kebijakan efisiensi anggaran telah mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten.
“Untuk itu, kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik,” ujar Bursah.
Kebijakan pemotongan anggaran bukan hanya menghambat program lokal, tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan pemimpin daerah. Bursah menjelaskan bahwa kepala daerah merasa terikat antara dua tuntutan kontradiktif: disatu sisi diminta mempercepat pembangunan dan program presiden, namun di sisi lain alokasi anggaran malah dikurangi.
Masalah Dana Bagi Hasil Belum Terselesaikan
Selain pemotongan anggaran, APKASI juga menyoroti persoalan dana bagi hasil (DBH) yang masih bermasalah. Rekonsiliasi data DBH dinilai belum akurat dan pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam perumusan formulanya. “Kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding bagaimana rumusan DBH ini sehingga menghasilkan fiskal yang adil,” kata Bursah.
Keterlambatan penyaluran DBH juga menjadi hambatan serius bagi pengelolaan APBD daerah. Meski merupakan hak daerah, pembayaran DBH kerap terlambat dan bahkan DBH kurang bayar dibayarkan secara bertahap. Kondisi ini mengganggu penetapan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Bursah mengatakan masalah serupa dialami tidak hanya oleh pemerintah kabupaten, tetapi juga pemerintahan provinsi. “Kadang-kadang asumsi kita sekian, tiba-tiba DBH tertunda lagi, jadi mengganggu penetapan APBD. Ini keluhan semua kepala daerah,” ungkapnya.
DBH Sawit Tidak Sejalan dengan Realitas di Lapangan
Bursah secara khusus mengkritik manfaat DBH sawit yang dinilai sangat tidak adil bagi daerah penghasil. Meskipun kontribusi industri sawit sangat besar, penerimaan DBH sawit belum tercermin dengan signifikan dalam APBD kabupaten penghasil. Ironisnya, daerah-daerah yang menghidupi ekonomi sawit justru masih mengalami tingkat kemiskinan tinggi.
“Di daerah kabupaten kemiskinan yang sudah akumulatif sekali, mereka jadi penonton bagi orang-orang pemilik sawit. Di sekitar sawit banyak terjadi kemiskinan,” jelas Bursah.
Ia menyebut contoh konkret di Lahat dan Kalimantan, di mana ada pemilik perkebunan sawit puluhan ribu hektare dengan kekayaan luar biasa, sementara rakyat di sekitarnya masih mengalami penderitaan. Sebaliknya, DBH batu bara masih terasa lebih memadai bagi daerah penghasil.
Empat Langkah Perbaikan dari APKASI
Untuk mengatasi persoalan DBH, APKASI mengajukan empat usulan kepada pemerintah pusat. Pertama, penyempurnaan tata kelola dan rekonsiliasi data DBH agar lebih akurat dan transparan. Kedua, jaminan kepastian waktu dan jumlah penyaluran DBH setelah Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan.
Ketiga, penyempurnaan formula DBH sawit agar lebih berpihak kepada daerah penghasil. Keempat, penyelesaian DBH kurang bayar secara penuh dan tepat waktu, bukan secara bertahap.
Pendapatan Asli Daerah Terbatas, Dibutuhkan Perlakuan Khusus
APKASI juga menilai ruang fiskal pemerintah kabupaten untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin terbatas. Pemanfaatan aset daerah belum optimal dan kewenangan kepala daerah dalam menggali sumber PAD masih terbatas. Akibatnya, daerah-daerah dengan kemampuan fiskal rendah semakin tertinggal.
Bursah meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan khusus kepada daerah dengan PAD sangat kecil, terutama di wilayah Indonesia timur seperti Nusa Tenggara Timur. “Misalnya PAD-nya hanya 5 miliar, 10 miliar, harus ada perlakuan khusus di dalam transfer daerah agar ada terasa keadilan,” papar Bursah.
Untuk memperbaiki situasi PAD, APKASI mengajukan deregulasi pemanfaatan aset daerah, perluasan kewenangan kepala daerah dalam mengoptimalkan aset, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta sinkronisasi pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan rencana pembangunan daerah.
Rapat dengan Komisi II DPR pada Kamis itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Rapat difokuskan pada tiga isu utama: remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan rapat ini memiliki urgensi tinggi sehingga diselenggarakan di masa reses DPR.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.