Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!
DPR Masih Godok RUU Perampasan Aset, Jangan Terpancing Hoaks!

Ada celah besar jika NCB Asset Forfeiture hanya dijadikan lampiran atau aturan tambahan. Jika itu terjadi, tumpang tindih pasal dengan KUHP menjadi keniscayaan. Dampaknya, ruang untuk penyalahgunaan kekuasaan akan terbuka lebar bagi siapa saja yang memegang otoritas eksekusi.

Hardjuno mengingatkan bahwa membangun rezim hukum tersendiri untuk perampasan aset adalah jalan keluar paling ideal. Hal ini tentu membutuhkan konsultasi luas dan waktu yang cukup agar produk hukum yang dihasilkan memiliki fondasi solid. Memaksakan regulasi yang rapuh justru akan menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan.

Menanti Kualitas Produk Hukum

Sejauh ini, verifikasi informasi menjadi kunci bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing klaim-klaim yang tidak berdasar. Di tengah gempuran hoaks, ketenangan dalam menyikapi setiap tahapan legislasi menjadi sikap paling bijak. Pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlanjut di koridor-koridor parlemen.

Setiap pasal yang sedang digodok di DPR hari ini akan menentukan nasib pengembalian uang negara hasil kejahatan di masa mendatang. Bagi para pemangku kepentingan, proses panjang ini adalah harga yang harus dibayar untuk sebuah regulasi yang benar-benar efektif dan tidak menyisakan lubang bagi pelaku korupsi untuk berlindung di balik celah undang-undang.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda