Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru

MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas
MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dilepas dari postur pendidikan APBN. Keputusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diumumkan Kamis (30/7) lalu langsung mendapat sambutan dari DPR, terutama Komisi X, meski dengan catatan penting soal prioritas pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan mengatakan putusan MK memberikan kepastian hukum untuk melindungi alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

“Kami tentu mengapresiasi keputusan ini karena amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan bermutu dan berkeadilan,” ujar legislator fraksi PKB itu kepada media Sabtu (1/8).

Lalu menyadari MBG adalah program strategis untuk pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia. Namun pemisahan anggaran itu perlu dilakukan agar pendidikan tidak kehilangan sumber dana untuk kebutuhan fundamental.

Fokus pada Peningkatan Kualitas Guru

Di situlah letak penekanan Komisi X. Lalu menyebutkan minimal empat kebutuhan mendesak pendidikan yang harus dipenuhi dari anggaran terpisah: peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran. Tanpa dana cukup, keempat pilar itu tetap mengambang.

“Pembiayaan MBG memang perlu dipisahkan dari postur pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pengajaran,” tegas dia.

Rekomendasi Lebih Tajam dari Komisi Lain

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memberikan rekomendasi yang lebih spesifik. Selain menyetujui pemisahan, Charles meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK, tidak menunggu batas penyesuaian hingga APBN 2028. “Pemerintah sebaiknya segera menjalankan putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan konstitusi,” katanya Jumat (31/7).

Charles juga menekankan program MBG perlu refocusing. Menurutnya, pendekatan universal tidak tepat karena tidak semua anak membutuhkan intervensi gizi yang sama. Alih-alih memberikan subsidi makan gratis ke semua pelajar, program harus dikonsentrasikan pada kelompok paling rentan: anak keluarga miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita berisiko gizi buruk.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan kajian lembaga sipil menunjukkan sekitar 26 juta orang memang membutuhkan intervensi gizi langsung. Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan anggaran dapat ditekan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun, membuat program lebih berkelanjutan secara fiskal tanpa membebani APBN.

Tafsir konstitusional MK menjadi titik terang bagi DPR. Selama ini, penempatan MBG di klaster pendidikan dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi yang mengamanatkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Kini, dengan keputusan MK yang jelas, kedua komisi berbeda sudut pandang soal implementasi, namun sama-sama melihat momentum untuk menata ulang prioritas anggaran pendidikan Indonesia.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda