JAKARTA — Tenaga kesehatan di Indonesia masih menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian dan penghasilan yang miris. Komisi IX DPR RI menemukan ada nakes yang hanya menerima Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah standar kehidupan layak.
Persoalan ini terbuka saat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menerima audiensi dari Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20 Agustus 2026).
“Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” ungkap Charles saat membahas keluhan utama dari para nakes.
Status Kepegawaian Menggantung
Masalah yang dihadapi nakes bukan hanya soal gaji. Mereka masih tersebar dalam berbagai status: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga honorer tanpa kepastian masa depan. Charles menilai hal ini menunjukkan persoalan kepegawaian dan kesejahteraan belum terselesaikan sepenuhnya.
Apa yang memicu keresahan adalah disparitas perlakuan. Guru yang dulunya PPPK sudah diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Namun tenaga kesehatan, meski memiliki tanggung jawab yang sama berat—bahkan menyangkut hidup mati masyarakat—masih tertahan dalam status sementara.
“Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?” tanya Charles.
Honorer Masih Menopang Layanan Kesehatan
Di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, sistem kesehatan masih sangat bergantung pada tenaga honorer. Kehadiran mereka bukan pilihan mewah, tetapi kebutuhan operasional nyata untuk menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan. Namun status mereka yang jelas-jelas tidak jelas membuat mereka rentan dan tanpa perlindungan.
Charles menekankan pemerintah harus memberikan kejelasan status kepada tenaga non-ASN ini. “Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” katanya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.