Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta

Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta
Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta

JAKARTA — Tenaga kesehatan di Indonesia masih menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian dan penghasilan yang miris. Komisi IX DPR RI menemukan ada nakes yang hanya menerima Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah standar kehidupan layak.

Persoalan ini terbuka saat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menerima audiensi dari Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES) dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20 Agustus 2026).

“Bahkan ada yang menyampaikan tadi bidan yang mungkin penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Dan saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” ungkap Charles saat membahas keluhan utama dari para nakes.

Status Kepegawaian Menggantung

Masalah yang dihadapi nakes bukan hanya soal gaji. Mereka masih tersebar dalam berbagai status: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, hingga honorer tanpa kepastian masa depan. Charles menilai hal ini menunjukkan persoalan kepegawaian dan kesejahteraan belum terselesaikan sepenuhnya.

Apa yang memicu keresahan adalah disparitas perlakuan. Guru yang dulunya PPPK sudah diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Namun tenaga kesehatan, meski memiliki tanggung jawab yang sama berat—bahkan menyangkut hidup mati masyarakat—masih tertahan dalam status sementara.

“Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS. Apalagi kemarin kita melihat teman-teman guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat dan diangkat sebagai PNS. Kalau untuk guru saja bisa, kenapa tenaga kesehatan tidak bisa?” tanya Charles.

Honorer Masih Menopang Layanan Kesehatan

Di berbagai provinsi dan kabupaten/kota, sistem kesehatan masih sangat bergantung pada tenaga honorer. Kehadiran mereka bukan pilihan mewah, tetapi kebutuhan operasional nyata untuk menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan. Namun status mereka yang jelas-jelas tidak jelas membuat mereka rentan dan tanpa perlindungan.

Charles menekankan pemerintah harus memberikan kejelasan status kepada tenaga non-ASN ini. “Faktanya di banyak provinsi dan kabupaten kota masih banyak sekali tenaga kesehatan yang berstatus honorer. Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” katanya.

Tiga Tuntutan Utama dari Profesi Kesehatan

Ketua Forkomnas Lipkes Bambang Utomo hadir membawa suara 13 profesi kesehatan di Indonesia. Mereka menyampaikan tiga permintaan konkret kepada pemerintah.

Pertama, pengangkatan PPPK menjadi PNS sehingga status mereka setara dengan birokrasi sipil lainnya. Kedua, konversi PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu agar mereka bekerja tanpa terpotong jam. Ketiga, pemberian formasi atau kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN lainnya untuk diangkat menjadi PPPK.

“Yang pertama, ASN PPPK ini menuntut untuk menjadi PNS. Yang kedua, ASN PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dan yang ketiga, yang masih non-ASN atau honorer yang statusnya belum jelas ini diberi kesempatan atau formasi untuk menjadi ASN PPPK,” jelasnya.

Karier Mandek, Penghasilan Rendah

Ketidakjelasan status berdampak langsung pada pengembangan karier. Tenaga kesehatan PPPK tidak bisa naik jenjang, tidak bisa berkembang profesional. Mereka terjebak dalam posisi yang sama tanpa harapan maju. Ditambah penghasilan yang tidak ideal, situasi ini menciptakan demoralisasi di garis depan pelayanan kesehatan.

“Karena kita sebagai tenaga kesehatan PPPK tidak bisa berkarier. Kita mandek karier, kita nggak bisa jalan,” ungkap Bambang mengungkap frustrasi nyata dari profesi.

Charles menekankan tanggung jawab profesi kesehatan tidak sepele. Mereka dituntut mengobati masyarakat, memastikan hidup matinya seseorang. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten memberikan status yang jelas dan penghasilan yang ideal.

“Maka saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi teman-teman tenaga kesehatan di Indonesia,” tegasnya.

Audiensi ini menandai momen krusial bagi sektor kesehatan. Desakan dari Komisi IX DPR RI dan organisasi kesehatan kepada pemerintah kini berada di meja. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah akan bergerak cepat seperti yang dilakukan untuk sektor pendidikan, ataukah tenaga kesehatan akan terus menunggu.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 21 Agustus 2026: Cara Cek NIK KTP Online