Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Pemerintah Janji Tak Mau ‘Akali’ Putusan MK soal Anggaran MBG

Pemerintah Janji Tak Mau ‘Akali’ Putusan MK soal Anggaran MBG
Pemerintah Janji Tak Mau ‘Akali’ Putusan MK soal Anggaran MBG

JAKARTA — Pemerintah memastikan bakal mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencari celah untuk menyiasati keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Hasan menampik keraguan publik mengenai potensi manipulasi anggaran demi menjalankan program unggulan pemerintah. “Enggak dong, masa pemerintah ngakalin, enggak,” ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7). Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen mengikuti aturan hukum yang berlaku tanpa ada niat untuk mengakal-akali putusan hakim konstitusi.

Transisi Menuju APBN 2028

Putusan MK memberikan batasan waktu yang cukup longgar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran. Menurut Hasan, tenggat waktu yang diberikan hingga tahun 2028 memberikan ruang transisi yang memadai.

Pemerintah tidak merasa terburu-buru lantaran masih memiliki sisa waktu sekitar dua tahun untuk menata kembali pos anggaran agar tidak lagi mencampuradukkan dana pendidikan dengan program MBG.

MK secara tegas menyatakan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh digunakan untuk membiayai program MBG. Mahkamah menilai bahwa program tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai komponen utama pendidikan. Konsekuensinya, dana operasional penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan sepenuhnya dari pendanaan makan bergizi agar sesuai dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Implikasi Kebijakan Anggaran

Kewajiban penyesuaian struktur anggaran ini berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Hal ini memberikan kelonggaran pada proses penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang saat ini sedang berjalan, di mana pemerintah belum diwajibkan untuk langsung merombak struktur anggarannya.

Kepastian ini menjadi titik krusial bagi keberlanjutan program prioritas pemerintah di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Pemohon berargumen bahwa penggunaan dana pendidikan untuk program MBG menyalahi semangat alokasi 20 persen APBN yang seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses sarana pendidikan.

Bagi masyarakat, kepatuhan pemerintah terhadap putusan ini akan menjadi ujian konsistensi dalam menjaga integritas alokasi anggaran pendidikan nasional agar tetap tepat sasaran.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda