Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset

Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset
Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset

SURABAYA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memerlukan pengawasan berkelanjutan dari publik agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengajak masyarakat mengawal proses pembahasan secara objektif, khususnya untuk mencegah penyebaran informasi keliru yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menolak rancangan tersebut.

“Publik perlu mengawal pembahasan RUU agar berlangsung terbuka dan menghasilkan regulasi yang efektif,” ujar Hardjuno dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat lalu.

Masih dalam Tahap Harmonisasi

Menurut Hardjuno, informasi yang beredar di masyarakat tentang penolakan DPR tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan perkembangan terkini di Komisi III DPR RI, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan dan harmonisasi. Bahkan selama masa reses, komisi tetap aktif menyerap aspirasi dari berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.

Kehati-hatian dalam proses harmonisasi menjadi kunci. RUU ini perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Tanpa sinkronisasi matang, regulasi yang dihasilkan berpotensi mengorbankan kepastian hukum. “Penguatan perampasan aset harus tetap disertai kepastian hukum,” tegas Hardjuno.

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Pandangan Hardjuno sejalan dengan temuan penelitian doktoralnya mengenai prinsip kepastian hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau non-conviction based asset forfeiture (NCB Asset Forfeiture). Mekanisme ini menjadi bagian penting dari strategi pemulihan aset hasil kejahatan modern yang sering melibatkan transaksi kompleks dan lintas negara.

Menurutnya, mekanisme NCB Asset Forfeiture sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri agar mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, penguatan ini tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Keseimbangan ini krusial karena perampasan aset dapat menyentuh kepemilikan pribadi yang sah jika mekanisme pengawasan tidak ketat.

Paradigma Pemberantasan Kejahatan

Lebih lanjut, Hardjuno menilai paradigma pemberantasan kejahatan perlu mengalami pergeseran. Fokus tidak lagi semata-mata pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan aset yang telah dijarah melalui tindak pidana. Pendekatan dual ini dianggap lebih komprehensif dalam mengatasi dampak ekonomi dari kejahatan terorganisir dan korupsi.

Dengan pengawalan publik yang kritis namun objektif, proses pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan instrumen hukum yang seimbang—kuat mengalahkan kejahatan sekaligus adil melindungi warga negara yang tidak bersalah. Transparansi pembahasan dan keterlibatan masyarakat menjadi garansi bahwa kepentingan publik tetap menjadi pertimbangan utama legislator.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda