NABIRE — Polres Nabire memberikan peringatan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar berhenti menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Tindakan mengumbar foto maupun nama baik korban maupun pelaku di bawah umur dapat berujung pada jeratan pidana penjara hingga lima tahun.
Langkah ini diambil setelah maraknya aksi doxing terhadap identitas anak dalam kasus pembunuhan remaja putri di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, yang terjadi pada Kamis (30/7). Korban berinisial C.K.K. (14) dan terduga pelaku A.W.S. (15) adalah anak di bawah umur yang hak privasinya harus dilindungi oleh hukum.
Ancaman Pidana bagi Penyebar Identitas
Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan bahwa aturan perlindungan identitas anak bukan sekadar imbauan, melainkan amanat undang-undang. Larangan tersebut secara spesifik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Merujuk Pasal 19 UU tersebut, identitas anak, baik sebagai korban maupun saksi, wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik. Lingkup kerahasiaan ini sangat luas, mencakup nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, hingga detail lain yang bisa mengungkap jati diri anak bersangkutan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi berat. Pasal 97 dalam undang-undang yang sama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melanggar kewajiban tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Dampak Psikologis dan Proses Hukum
Penyebaran identitas anak di ruang siber bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan mental. Samuel menilai tindakan doxing berpotensi memperburuk trauma yang dialami keluarga korban serta anak yang berstatus terduga pelaku.
“Saya minta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dalam kasus ini. Jika tetap dilakukan, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samuel di Nabire, Sabtu.
Polres Nabire memastikan penyidikan kasus pembunuhan remaja putri tersebut terus berjalan secara profesional dan transparan. Saat ini, tim penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Kepastian hukum menjadi fokus utama, sekaligus upaya untuk tetap menjaga stabilitas serta rasa aman bagi warga di Distrik Nabire Barat. Polres Nabire kini terus bekerja untuk merampungkan berkas perkara, dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.