Senin, 10 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Polres Serang tangkap suami diduga aniaya istri setelah minta cerai

Polres Serang tangkap suami diduga aniaya istri setelah minta cerai
Polres Serang tangkap suami diduga aniaya istri setelah minta cerai

Niat hati ingin melepas ikatan pernikahan, seorang perempuan berinisial S (36) justru berakhir di meja perawatan medis dengan luka sabetan senjata tajam. Ia diserang sang suami, AG (41), tepat saat mereka membahas rencana perceraian di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (6/8/2026) lalu.

Kisah pilu ini bermula ketika S, yang baru saja mengakhiri masa kerjanya sebagai pekerja migran di Arab Saudi, menyambangi rumah sang suami. Kedatangannya sebenarnya untuk tujuan mulia: menengok buah hati mereka yang sudah lama tidak ditemui. Namun, suasana hangat pertemuan itu berubah mencekam dalam hitungan detik saat S mengutarakan keinginannya untuk berpisah.

Emosi yang Berujung Senjata Tajam

Pelaku, AG, sama sekali tidak bisa menerima permintaan cerai tersebut. Bukannya duduk bicara kepala dingin, ia malah kalap. Lelaki itu bergegas mengambil sebilah celurit yang berada di dekatnya. Tanpa memedulikan ikatan pernikahan yang tersisa, ia mengayunkan benda tajam itu ke tubuh istrinya sendiri.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa akibat serangan brutal itu, S mengalami luka serius. Bagian lehernya terkena sabetan, pun jari kelingking sebelah kirinya terluka cukup dalam. Kepanikan sempat melanda warga sekitar yang mendengar suara keributan di lokasi kejadian. Warga akhirnya berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Andri mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini langsung ditarik ke Polres Serang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang tepat. “Pelaku emosi dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolres Andri Kurniawan, Minggu (9/8/2026).

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mencokok sang suami. Begitu laporan masuk ke kepolisian, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berkolaborasi dengan jajaran Polsek Pontang langsung bergerak menuju lokasi. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti fisik yang tersisa.

AG diamankan di kediamannya pada Jumat (7/8/2026), sehari setelah insiden berdarah terjadi. Polisi meringkusnya tanpa perlawanan berarti. Di sana, petugas juga menyita sebilah celurit kecil yang diyakini menjadi alat pelaku saat melukai leher dan tangan istrinya.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda