Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyatakan saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang. Ia harus mengikuti serangkaian pemeriksaan maraton untuk mendalami motif dan perilaku nekatnya tersebut. Ruang tahanan kini menjadi tempat tinggalnya sementara waktu.
Jeratan Hukum Menanti
Perbuatan AG bukan perkara sepele. Negara tegas memandang tindak kekerasan di dalam rumah tangga sebagai pelanggaran berat. Atas tindakannya, polisi menjerat AG dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main. UU tersebut memberikan sanksi tegas kepada setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya. Saat ini, fokus polisi adalah memproses hukum kasus tersebut agar berjalan transparan sekaligus memberikan keadilan bagi pihak korban.
Sementara itu, S masih menjalani masa pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya. Trauma psikis dan fisik masih membayangi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke meja hijau.
Jejak darah di lokasi kejadian menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan komunikasi yang sehat bisa berujung pada kehancuran tragis bagi para pihak yang terlibat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.