Niat hati ingin melepas ikatan pernikahan, seorang perempuan berinisial S (36) justru berakhir di meja perawatan medis dengan luka sabetan senjata tajam. Ia diserang sang suami, AG (41), tepat saat mereka membahas rencana perceraian di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kamis (6/8/2026) lalu.
Kisah pilu ini bermula ketika S, yang baru saja mengakhiri masa kerjanya sebagai pekerja migran di Arab Saudi, menyambangi rumah sang suami. Kedatangannya sebenarnya untuk tujuan mulia: menengok buah hati mereka yang sudah lama tidak ditemui. Namun, suasana hangat pertemuan itu berubah mencekam dalam hitungan detik saat S mengutarakan keinginannya untuk berpisah.
Emosi yang Berujung Senjata Tajam
Pelaku, AG, sama sekali tidak bisa menerima permintaan cerai tersebut. Bukannya duduk bicara kepala dingin, ia malah kalap. Lelaki itu bergegas mengambil sebilah celurit yang berada di dekatnya. Tanpa memedulikan ikatan pernikahan yang tersisa, ia mengayunkan benda tajam itu ke tubuh istrinya sendiri.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa akibat serangan brutal itu, S mengalami luka serius. Bagian lehernya terkena sabetan, pun jari kelingking sebelah kirinya terluka cukup dalam. Kepanikan sempat melanda warga sekitar yang mendengar suara keributan di lokasi kejadian. Warga akhirnya berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Andri mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini langsung ditarik ke Polres Serang untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang tepat. “Pelaku emosi dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolres Andri Kurniawan, Minggu (9/8/2026).
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mencokok sang suami. Begitu laporan masuk ke kepolisian, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berkolaborasi dengan jajaran Polsek Pontang langsung bergerak menuju lokasi. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti fisik yang tersisa.
AG diamankan di kediamannya pada Jumat (7/8/2026), sehari setelah insiden berdarah terjadi. Polisi meringkusnya tanpa perlawanan berarti. Di sana, petugas juga menyita sebilah celurit kecil yang diyakini menjadi alat pelaku saat melukai leher dan tangan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyatakan saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serang. Ia harus mengikuti serangkaian pemeriksaan maraton untuk mendalami motif dan perilaku nekatnya tersebut. Ruang tahanan kini menjadi tempat tinggalnya sementara waktu.
Jeratan Hukum Menanti
Perbuatan AG bukan perkara sepele. Negara tegas memandang tindak kekerasan di dalam rumah tangga sebagai pelanggaran berat. Atas tindakannya, polisi menjerat AG dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main. UU tersebut memberikan sanksi tegas kepada setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya. Saat ini, fokus polisi adalah memproses hukum kasus tersebut agar berjalan transparan sekaligus memberikan keadilan bagi pihak korban.
Sementara itu, S masih menjalani masa pemulihan akibat luka-luka yang dideritanya. Trauma psikis dan fisik masih membayangi. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke meja hijau.
Jejak darah di lokasi kejadian menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan komunikasi yang sehat bisa berujung pada kehancuran tragis bagi para pihak yang terlibat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.