Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Kejagung Temukan Bukti saat Menggeledah Rumah Febrie

Kejagung Temukan Bukti saat Menggeledah Rumah Febrie
Kejagung Temukan Bukti saat Menggeledah Rumah Febrie

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tindakan hukum ini berlangsung di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026).

Penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga jam, tepatnya sejak pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut. Penyitaan difokuskan pada dokumen-dokumen penting yang dianggap berkaitan erat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.

Melengkapi Berkas Perkara

Penyitaan berbagai dokumen di kediaman Febrie diyakini bakal menjadi elemen krusial untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dokumen-dokumen ini nantinya digunakan penyidik untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

Anang tidak memerinci lebih jauh mengenai jenis spesifik dari dokumen yang disita oleh tim. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengusutan kasus ini dijalankan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah pihak Kejagung menerima limpahan berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari pihak Kepolisian.

Dampak bagi Proses Hukum

Bagi publik maupun penegakan hukum di tanah air, langkah Kejagung ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara TPPU yang melibatkan pejabat internal lembaga. Temuan bukti baru melalui penggeledahan ini diharapkan mampu memetakan aliran dana serta keterlibatan pihak lain secara lebih terang benderang.

Dalam kasus ini, Tim Sembilan Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.

Keberhasilan penyidik dalam mendapatkan dokumen dari penggeledahan ini dipastikan akan memengaruhi langkah strategis tim jaksa ke depan dalam menyusun dakwaan maupun memverifikasi keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir untuk menuntaskan dugaan pencucian uang yang menjadi perhatian luas tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini guna memastikan akuntabilitas internal institusi tetap terjaga di mata masyarakat.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda