Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat

Otto Hasibuan
Otto Hasibuan

Papan nama bertuliskan “Peradi” kini bertebaran di berbagai sudut kota, namun tidak semuanya memiliki legitimasi hukum. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, akhirnya angkat bicara soal maraknya organisasi advokat palsu yang sengaja mencatut nama besar organisasinya untuk mengelabui publik.

Otto menegaskan, Peradi merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang sah di mata negara. Status tunggal ini bukan sekadar klaim organisasi, melainkan mandat tegas yang tertuang dalam Undang-Undang Advokat. Negara secara konstitusional memberikan delapan kewenangan penuh kepada Peradi untuk menjalankan roda profesi advokat di Indonesia.

Kewenangan ini mencakup ranah krusial mulai dari pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi, hingga pengangkatan advokat. Peradi juga memegang kendali atas penyumpahan, pengawasan, penerapan kode etik, serta perlindungan terhadap anggotanya. Tanpa delapan atribut hukum ini, sebuah organisasi advokat hanyalah perkumpulan tanpa legalitas untuk menjalankan fungsi profesi secara utuh.

Kegaduhan Merek dan Kebingungan Publik

Banyaknya organisasi advokat yang menggunakan embel-embel nama Peradi di belakangnya menciptakan kekacauan di lapangan. Otto menyoroti bagaimana masyarakat awam sering kali terjebak saat mencari bantuan hukum. Mereka mengira advokat yang mereka sewa berasal dari organisasi resmi, padahal kenyataannya jauh berbeda.

“Banyak sekali organisasi advokat memakai nama Peradi dengan berbagai tambahan di belakangnya,” ujar Otto dengan nada gusar. Ia menyebut praktik ini membingungkan masyarakat. Klien yang tidak tahu menahu bisa saja dirugikan karena advokat yang mereka gunakan ternyata tidak terdaftar secara resmi di bawah naungan otoritas yang diakui negara.

Kerugian bagi masyarakat bukan main-main. Jika seorang advokat tidak terdaftar secara resmi di Peradi, klien kehilangan akses terhadap mekanisme perlindungan hukum.

Misalnya, jika terjadi sengketa atau malpraktik profesional, klien tidak bisa mengadu ke Dewan Kehormatan Peradi untuk menuntut penegakan kode etik. Sistem disiplin dan akuntabilitas yang dibangun Peradi selama bertahun-tahun tidak berlaku bagi mereka yang berada di luar garis komando resmi.

Mempertegas Otoritas Negara

Dalam sistem hukum kita, pemberian wewenang kepada organisasi profesi bukanlah prosedur main-main. Negara memberikan fungsi regulasi dan pengawasan agar standar kualitas advokat terjaga. Hanya Peradi yang memiliki otoritas untuk memastikan advokat yang terjun ke masyarakat benar-benar memenuhi kualifikasi dan memegang teguh sumpah jabatan.

Otto menekankan bahwa proses legislasi yang mendasari delapan kewenangan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap pencari keadilan. Organisasi tandingan yang sekadar meniru merek Peradi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pengangkatan advokat atau memberikan sertifikasi profesi. Mereka beroperasi di zona abu-abu, mengandalkan kemiripan nama untuk memancing klien yang kurang jeli.

Bagi publik, langkah verifikasi menjadi kunci sebelum menandatangani surat kuasa. Otto mengajak calon klien untuk tidak sungkan memeriksa status advokatnya melalui sistem database resmi Peradi.

Jangan sampai niat mencari keadilan justru berakhir dengan pendampingan hukum oleh pihak yang tidak diakui negara. Kepastian hukum dalam profesi advokat harus dikembalikan ke relnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.

Kini, Peradi terus melakukan langkah konsolidasi internal untuk memperkuat barisan di tengah tantangan yang makin masif. Otto memastikan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak akan membiarkan pencatutan nama tersebut berlarut-larut.

Ke depan, mereka berencana memperketat pengawasan di daerah guna memastikan bahwa tidak ada lagi organisasi “tandingan” yang memberikan jasa hukum dengan kedok legalitas yang meragukan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda