Senin, 3 Agustus 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Gaduh Konten Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Polisi Selidiki, Komdigi Tegur

Tangkapan layar ilustrasi konten media sosial yang sedang diawasi pemerintah
Kasus konten siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur kini ditangani pihak kepolisian dan Komdigi. (Ilustrasi: AI)

Layar gawai yang menampilkan wajah Muhammad Jannah, atau yang lebih dikenal sebagai YouTuber Bigmo, kini berujung pada ancaman kurungan penjara.

Publik dibuat geram setelah konten siaran langsungnya pada 28 Juli 2026 memperlihatkan keterlibatan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk liquid vape. Aksi ini memicu kemarahan luas karena menyentuh isu sensitif soal perlindungan anak dan penyalahgunaan zat adiktif di ruang digital.

Tak tinggal diam, laporan resmi pun mendarat di meja penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari, 1 Agustus 2026.

Advokat Thulus Pardosi, selaku pihak pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum ini menjadi benteng terakhir untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi.

Ia menyoroti bagaimana tayangan tersebut terang-terangan melibatkan anak untuk mengiklankan barang yang secara hukum dilarang dikonsumsi oleh mereka.

Bayang-bayang Penjara

Penyelidikan polisi kini berfokus pada pelanggaran Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi. Tak berhenti di situ, Bigmo juga terancam jeratan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2) karena diduga melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal 10 tahun penjara sudah menanti di depan mata.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang bekerja keras mengumpulkan bukti. Status kasus ini masih berada pada tahap pengaduan masyarakat. Kendala utama saat ini adalah identitas anak yang muncul dalam video tersebut belum diketahui.

Pihak kepolisian pun mendesak orang tua atau wali agar segera melapor demi mempermudah proses pendampingan serta penanganan lebih lanjut.

Mendengar keriuhan yang memuncak, Bigmo akhirnya muncul lewat kanal YouTube pribadinya. Ia mengunggah video permintaan maaf dan mengakui perbuatannya adalah sebuah kesalahan fatal. Tanpa mencoba mengelak atau melempar kesalahan, ia menyatakan bahwa seluruh keputusan melibatkan anak dalam promosi tersebut adalah tanggung jawab pribadinya sendiri, bukan instruksi pihak lain.

Teguran Keras Komdigi

Pemerintah tidak mau kecolongan lagi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, melayangkan surat teguran pertama secara resmi kepada pihak YouTube.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda