Selasa, 4 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ

Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ
Bahlil Buka Suara soal Ekspor Nikel RI Tersendat Akibat LTJ

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan resmi terkait terhambatnya proses ekspor sejumlah komoditas nikel Indonesia. Kendala ini muncul setelah ditemukannya kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan dalam produk hilirisasi, yang mewajibkan perusahaan melakukan pengujian tambahan sebelum mendapatkan izin ekspor.

Pokok Peristiwa

Beberapa pengiriman nickel pig iron (NPI) saat ini dilaporkan tertahan di lapangan. Bahlil mengungkapkan, temuan tim di Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa produk hasil hilirisasi, termasuk nikel dan tembaga, memang memiliki kadar LTJ tertentu. Hal ini terjadi karena produk seperti NPI belum mencapai tahap pengolahan akhir, melainkan baru berada pada tingkat pemurnian sekitar 40-50 persen.

“Itu kan begini, itu ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor, contoh nikel ataupun tembaga, yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang. Ikutan sebenarnya,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Kondisi ini menegaskan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan mineral ikutan tersebut. Bahlil mengakui pemerintah belum memiliki industri yang secara khusus didedikasikan untuk mengolah LTJ yang terkandung di dalam produk-produk nikel.

Konteks

Di dalam produk NPI sendiri masih terdapat berbagai komponen mineral lain, termasuk besi, yang merupakan konsekuensi dari proses hilirisasi yang belum mencapai tahap akhir.

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah kini sedang memetakan langkah penyelesaian menyeluruh agar kegiatan industri para investor tidak terhenti. Selain pemetaan, pihaknya juga tengah menyiapkan mekanisme kanalisasi atau tata kelola khusus untuk LTJ sebagai mineral ikutan.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan hilirisasi dalam menjalankan operasionalnya.

Dampak dan Langkah Berikutnya

Terkait kewenangan, Bahlil menegaskan bahwa peran Kementerian ESDM terbatas pada sektor hulu dan perizinan industri terkait. Sementara itu, kebijakan mengenai ekspor secara administratif berada di bawah kewenangan kementerian lain yang memiliki otoritas untuk menerbitkan izin ekspor produk akhir.

“Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya. Produknya itu kan adanya di kementerian lain. Terus untuk ekspor, itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor,” ujarnya menegaskan batas tanggung jawab antar-instansi pemerintah.

Kejelasan mengenai status LTJ ini menjadi krusial bagi keberlangsungan investasi hilirisasi di Indonesia. Ketidakpastian dalam prosedur ekspor berisiko mengganggu arus kas perusahaan pertambangan yang saat ini sedang giat melakukan pemurnian di dalam negeri.

Dengan adanya mekanisme baru yang dijanjikan Bahlil, diharapkan para investor dapat segera memperoleh kepastian hukum dan operasional, sehingga aktivitas ekspor produk nikel dapat kembali berjalan normal tanpa melanggar ketentuan mengenai kandungan mineral ikutan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda