JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pemetaan mendalam terhadap kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam produk ekspor hilirisasi mineral. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mencairkan hambatan pengiriman komoditas pertambangan yang sempat terganjal aturan teknis, meski produk tersebut sudah melalui proses hilirisasi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, keberadaan LTJ sering kali muncul sebagai mineral ikutan dalam produk turunan nikel dan tembaga. Selama ini, ketidakpastian mengenai kadar unsur ini membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi syarat ekspor. Pemetaan tersebut bertujuan memastikan kegiatan industri tetap berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku di masa depan melalui proses kanalisasi.
Keberadaan LTJ memiliki arti krusial bagi ekonomi modern. Komoditas ini merupakan bahan baku utama untuk komponen strategis, seperti semikonduktor, baterai kendaraan listrik, sistem energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih.
Tanpa adanya industri pengolahan khusus LTJ di dalam negeri, ekspor produk turunan seperti Nickel Pig Iron (NPI) yang prosesnya masih pada tahap 40-50 persen sering kali membawa serta mineral ikutan tersebut.
Revisi Regulasi untuk Kepastian Ekspor
Pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk merevisi aturan agar hambatan di lapangan segera teratasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026. Revisi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu seminggu ke depan.
Airlangga menegaskan bahwa secara alami, pemisahan unsur kimia LTJ hingga 100 persen sangat sulit dilakukan karena sifatnya sebagai mineral ikutan. Dengan adanya perincian yang lebih detail dalam aturan baru, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas bagi eksportir saat melakukan pengiriman barang hasil olahan.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mencatat adanya sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) yang belum terbit hingga Rabu (29/7). Dokumen verifikasi independen ini merupakan syarat mutlak bagi Bea Cukai untuk melepas komoditas ke pasar internasional.
Ketua Umum FINI, Arif Perdanakusumah, menyebutkan bahwa kendala utama selama ini mencakup regulasi, tata kelola, serta keterbatasan alat uji dan teknis di lapangan bagi perusahaan surveyor seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services.
Tumpukan masalah perizinan ini sempat melanda komoditas dari berbagai wilayah, termasuk Sulawesi, Kalimantan Barat, hingga Bangka Belitung. Meski sempat terhenti sepenuhnya, Arif menyatakan bahwa kondisi pengiriman untuk produk nikel dan bauksit mulai membaik secara perlahan.
Pemerintah sendiri kini tengah mematangkan rencana pembangunan industri khusus untuk mengelola LTJ agar nilai tambah mineral tersebut dapat dikelola penuh di dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah yang masih mengandung mineral berharga tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.