JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru dibaca Badan Gizi Nasional sebagai penguat Program Makan Bergizi Gratis. Kepala BGN Sudaryono mengatakan, hasil telaah hukum lembaganya menunjukkan program itu tidak dibatalkan dan tidak dihentikan.
Yang berubah adalah arah penyesuaian penganggaran. Pemerintah diberi masa transisi paling lama dua tahun untuk menata ulang mekanisme anggaran, terutama soal posisi Program Makan Bergizi Gratis dalam komponen mandatory spending pendidikan.
BGN: program tetap jalan, anggaran yang disesuaikan
Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menyampaikan sikap itu dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin. Ia menegaskan BGN akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BGN menilai substansi putusan MK tidak menyentuh legalitas program. Tidak pula menghapus dasar hukumnya. Yang mendapat penyesuaian hanya norma terkait penganggaran, khususnya cara menghitung anggaran Program Makan Bergizi Gratis dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Dengan kata lain, program tetap berlanjut. Pemerintah hanya perlu merapikan skema pembiayaan agar selaras dengan putusan yang sudah final dan mengikat itu.
Kepastian hukum dari putusan final dan mengikat
Dalam hasil telaah hukumnya, BGN menyebut putusan MK nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, norma tertentu dianggap konstitusional dengan syarat adanya penyesuaian pada bagian yang dipersoalkan.
Mas Dar menilai kondisi itu justru membuat posisi Program Makan Bergizi Gratis lebih terang. Bukan berhenti, melainkan mendapat batas yang jelas soal tata kelola anggaran.
“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan bahwa Program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Mas Dar.
Di sumber pembanding, BGN juga menekankan bahwa lembaga itu adalah lembaga operasional yang akan melaksanakan apa pun kebijakan pemerintah. Penegasan ini sejalan dengan sikap resmi yang disampaikan di Jakarta.
Apa dampaknya bagi jalannya program
Bagi jalannya Program Makan Bergizi Gratis, putusan ini menghindarkan tafsir liar bahwa program berhenti di tengah jalan. Pesan utamanya sederhana: layanan tetap berjalan, sementara desain pembiayaan dipoles ulang agar tidak bertabrakan dengan skema anggaran pendidikan yang diatur lewat mandatory spending.
Ini penting karena kepastian hukum sering kali menentukan kecepatan eksekusi program prioritas. Jika status hukumnya kabur, kementerian atau lembaga lain bisa ragu menyusun anggaran, menyusun jadwal, atau menyiapkan pelaksanaan teknis. Dengan putusan MK yang final dan mengikat, ruang itu mengecil.
Untuk masyarakat, terutama pihak yang menunggu implementasi Program Makan Bergizi Gratis, pesan dari BGN memberi sinyal bahwa layanan tidak sedang masuk fase pembatalan. Yang terjadi justru penataan ulang di level kebijakan, dan itu biasanya berjalan di belakang layar, jauh dari sorotan publik.
BGN menunggu penyesuaian kebijakan pemerintah
BGN menegaskan dukungannya terhadap proses penyesuaian kebijakan tersebut. Lembaga itu juga memastikan pelaksanaan program tetap berjalan secara optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dari sisi kelembagaan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis. Artinya, peran BGN sebagai pelaksana tetap sama, meski desain anggarannya akan bergerak mengikuti arahan hukum baru.
Langkah berikutnya ada di pemerintah. Penyesuaian mekanisme anggaran bakal menentukan seperti apa Program Makan Bergizi Gratis ditempatkan dalam siklus belanja negara dua tahun ke depan, dan dari situlah arah implementasinya akan terlihat lebih jelas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.