Selasa, 4 Agustus 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Ganti Nama, Ada Usul ‘Peralihan Aset’

Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Ganti Nama, Ada Usul ‘Peralihan Aset’
Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Ganti Nama, Ada Usul ‘Peralihan Aset’

JAKARTA — Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR masih dalam dinamika serius, mulai dari substansi hingga nomenklatur. Tidak hanya isi undang-undang yang dipertanyakan, namun juga nama beleid itu sendiri kini menjadi polemik yang layak dikaji ulang.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengumumkan hal tersebut usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para ahli di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/8). Dalam rapat itu, muncul satu usulan signifikan: mengganti istilah “perampasan aset” menjadi “peralihan aset”.

“Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, tapi diberikan saran peralihan aset,” ucap Sahroni.

Usulan penggantian nama ini bukan sekadar permainan semantik. Dalam rapat tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda menjelaskan perbedaan filosofis antara “perampasan aset” dan alternatif lain seperti “pemulihan aset”.

Menurut Tiranda, istilah “perampasan” membawa konotasi represif dan tegas, sementara “pemulihan” memiliki nuansa restoratif yang lebih humanis.

Dari perspektif hukum, “perampasan aset” berorientasi pada pelaku, sedangkan “pemulihan aset” menitikberatkan pada korban—termasuk negara dan pihak lain yang dirugikan.

Proses Cermat Menghindari Kesalahan

Sahroni menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Komisi III DPR terus menampung aspirasi dari berbagai kalangan, mulai akademisi hingga praktisi hukum, demi menghasilkan produk hukum yang matang dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

“Tidak mudah, tidak mudah. Nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti. Sayang kan,” ujarnya.

Sahroni memastikan seluruh masukan—termasuk soal penamaan RUU—akan dibahas kembali sebelum memasuki fase finalisasi. Rapat dengan akademisi dan ahli dari berbagai bidang akan kembali diselenggarakan dalam waktu dekat.

Target Waktu Sebelum Pidato Presiden

Meski demikian, Sahroni mengakui ada urgensi waktu. Komisi III berusaha menyelesaikan sejumlah pembahasan sebelum pidato Presiden pada 14 Agustus mendatang. “Secepat mungkin kita undang lagi nanti,” katanya.

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya juga hadir dalam RDPU tersebut, memberikan masukan dari perspektif praktik hukum. Kombinasi masukan dari berbagai pihak ini menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset—apapun nama finalnya—sedang dikembangkan dengan melibatkan ekosistem hukum Indonesia secara luas, bukan keputusan top-down dari DPR semata.

Dinamika penamaan ini mencerminkan betapa kompleks pembentukan undang-undang yang menyentuh aspek penegakan hukum sekaligus keadilan pemulihan. Nama beleid bukan sekadar label, tetapi cerminan dari filosofi dan pendekatan yang akan diterapkan pemerintah nantinya.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda